GIAT BHABIN POLSEK BATU POLRES BATU DESA SONGGOKERTO KOTA BATU

GIAT BHABIN POLSEK BATU POLRES BATU DESA SONGGOKERTO KOTA BATU

img-20161018-wa0103

img-20161018-wa0102

Dalam rangka mendukung Ops Bina Kusuma Semeru 2016. Sesuai petunjuk Kapolres Batu Akbp Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, M.H.

Bhabinkamtibmas Kelurahan. Songgokerto Polsek Batu Kota Bripka. Junaedy Salam.

Pada hari Selasa 18 Oktober 20016 pukul 13.00 s/d 14.00 Wib.

Telah melaksanakan giat Sambang warga Sambung Rasa bersama kelompok Tani Rukun Makmur di Wilayah RW.07 Tambuh Kel.Songgokerto Kec.Batu.

Bhabinkamtibmas menyampaikan terkait berlakunya Ops Bina Kusuma Semeru 2016 dengan sasaran :

– Pekat (Miras,Judi, Premanisme).
– Lahgun Nakoba.
– KDRT dan kekerasan pada anak.

Dengan berlakunya Ops Bina Kusuma Semeru 2016 yang mengedepankan langkah serta upaya preemtif.

Bhabinkamtibmas memberikan pesan dan himbauan :
1.Mengajak partisipasi masyarakat untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif.
2.Bekerja dengan ikhlas menghindari Pekat yang ada dalam lingkungan masyarakat.
3.Peningkatan kerukunan antar warga dan dalam keluarga hindari serta cegah KDRT.

Selama kegiatan berjalan aman lancar dan kondusif.

GIAT KAPOLSEK JUNREJO BERSAMA PAGUYUBAN PETANI JUNREJO DAN REKTOR UIN MALANG

GIAT KAPOLSEK JUNREJO BERSAMA PAGUYUBAN PETANI JUNREJO DAN REKTOR UIN MALANG

img-20161018-wa0081

Pertemuan petani Desa Junrejo dengan Rektor UIN Malang

Selasa tanggal 18 Oktober 2016 dimulai pada pukul 10.50 s/d 11.45 wib bertempat digedung pertemuan kantor Desa Junrejo telah dilaksanakan kegiatan pertemuan petani Desa Junrejo dengan Rektor UIN ( Universitas Islam Negeri ) Malang yang diikuti -/+ 30 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Sutarman ( Humas UIN Malang ), team verifikasi dan lembaga dari UIN.
2. Nur Adhim ( Camat Junrejo ).
3. AKP Joko Tresno Widodo ( Kapolsek Junrejo ).
4. Pelda Joko Ismanu ( Dan PWK Junrejo ).
5. Andi Faisal Hasan ( Kepala Desa Junrejo ).
6. Parman ( Sekcam Junrejo ).
7. Aipda Bambang Hadi ( Babhinkamtibmas Desa Junrejo ).
8. Gatot ( BPD Junrejo ).
9. Sekretaris Desa dan perangkat Desa Junrejo serta warga pemilik lahan.

Adapun susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan acara oleh sekdes Junrejo yg intinya giat tsb atas keinginan dari warga Desa Junrejo.
2. Sambutan Kepala Desa junrejo intinya pertemuan ini sangat diharapkan dengan terlebih dahulu pihak Desa sudah mengirimkan surat kepihak UIN terkait permasalahan tanah milik warga Desa Junrejo yang infonya sudah dibeli oleh pihak UIN yang faktanya bahwa warga tidak pernah merasa menjual.
-Pihak Desa sama sekali tidak mengetahui adanya proses pelepasan lahan milik warga dan hal ini membuat keresahan bagi warga.
-Agar didapatkan solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya.
-Beberapa kali mediasi yg telah dilakukan pihak Desa dgn pihak UIN tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga sempat muncul ketidakpercayaan.
-Adanya pemanggilan beberapa warga oleh Kejaksaan sebagai saksi yang mana pihak Desa tidak diajak berkoordinasi.
-Meminta kepada pihak UIN untuk lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan ini.
-Menduga adanya proses yg salah dalam hal pembebasan lahan milik warga kepada pihak UIN.
3. Sambutan Camat Junrejo intinya agar masing” warga bisa menyampaikan persoalan yang ada dan warga tidak usah merasa khawatir meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang status tanah miliknya.
4. Penyampaian bpk Sutarman bahwa dirinya datang dgn team tidak untuk mencari pihak yg benar dan yang salah tetapi lebih pada mencari solusi pemecahan masalah, pihak UIN mengetahui adanya persoalan dari Kejaksaan dan adanya surat dari pihak Desa Junrejo.
-Panitia yg dulu dilibatkan dalam pelepasan tanah milik warga sudah pindah sehingga perlu dicek dari awal perihal kronologis proses pelepasan.
-Pembebasan ditahun 2006 dan 2008 memang ada persoalan tetapi pada tahun 2009 dan 2010 sudah tidak ada persoalan mengenai proses pembebasan.
5. Perwakilan warga bpk Karisman dirinya merasa resah ketika datang kelahan miliknya yg sudah ada patok bahwa tanah ini milik UIN padahal dirinya tidak merasa menjual.
-Tanahnya masih petok D atas nama Yasni dgn luas 1653 m3 dan meminta pihak UIN utk membuat pernyataan bahwa tanah tersebut belum dibeli, saat ini lahan tersebut masih digarap oleh bpk Karisman.
6. Perwakilan warga bpk Basuki dirinya memang pernah menjual lahan tetapi hanya yg didepan sedangkan bagian yg luasnya 507 m3 tidak pernah dijual.
-Meminta agar dipetakan lokasi tanah sehingga lebih jelas statusnya.
7. Penyampaian dari bpk Sutarman bahwa team verifikasi dari pihak UIN akan berada di Desa Junrejo sampai 2 dua hari dan diharapkan kepada warga agar menyiapkan surat kepemilikan tanah oleh warga (petok D) dan bukti pembayaran pajak sehingga memudahkan penyelesaiannya dan selanjutnya bisa dilakukan pengecekan kelokasi tanah.
8. Dengan adanya penjelesan dari pihak UIN, Camat Junrejo dan Kepala Desa Junrejo pihak warga mau menerima dan akan segera melengkapi bukti kepemilikan atas tanahnya.

Catatan :
1. Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah akan dilakukan pemetaan terhadap lahan milik warga yg belum dijual kepada pihak UIN dengan mengumpulkan bukti- bukti kepemilikan berupa petok D maupun bukti pembayaran pajak dan apabila ada warga yg tidak memiliki bukti kepemilikan maka pihak Desa Junrejo akan membantu menunjukkan bahwa

Mhn ijin dilaporkan, pada hari ini Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 diketahui sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

Dasar :
LP/62 /X/2016/POLRES BATU/SEK BATU KOTA, tanggal 18 Oktober 2016, dilaporkan hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 11.00 WIB

TKP :
Rumah Jl. Sudarno No. 18 RT. 002 RW. 008 Kel. Ngaglik Kec. Batu – Kota Batu (tempat tinggal Pdt. DWI SANTOSO, Pendeta dari Gereja Kristen Indonesia)

Pelapor :
DEWI ARTHA, perempuan, Samarinda 13 November 1976, Kristen, Indonesia / Suku Jawa, Karyawan Mengurus rumah tangga, alamat : Jl. Sudarno No. 18 RT. 002 RW. 008 Kel. Ngaglik Kec. Batu – Kota Batu

Saksi – saksi :
Pdt.DWI SANTOSO, laki – laki, Ngawi 08 Februari 1977, Kristen, Indonesia / Suku Jawa, Pendeta, Jl. Sudarno No. 18 RT. 002 RW. 008 Kel. Ngaglik Kec. Batu – Kota Batu.

ADJIE SOESENO, laki – laki, Gombong, Kebumen 04 November 1947, Kristen, Indonesia / Suku Jawa, Jl. Panglima Sudirman No. 110 RT. 003 RW. 011 Desa Pesanggrahan Kec. Batu – Kota Batu.

Barang milik pelapor yang hilang :
perhiasan emas total berat kurang lebih 40 gram yang terdiri dari :
2 (dua) pasang cincin kawin, 4 (empat) pasang cincin biasa, 3 (tiga) buah gelang, 4 (empat) pasang anting – anting, 1 (satu) buah kalung bentuk rantai berbandul batu Jamrud bentuk liontin, 1 (satu) buah liontin bentuk salib bermata berlian dan 1 (satu) buah pin salib
Barang dan uang berupa :
1 (satu) buah handphone merek samsung type J 1 warna putih, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), uang persembahan kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan merek Alba warna silver dan

Terlapor :
2 (dua) orang laki – laki dengan identitas Mr. X

M.O :
Pelaku adalah 2 (dua) laki – laki , dan berbagi tugas saat melakukan aksi mengambil barang dan uang milik pelapor. Yang satu orang mengalihkan perhatian pelapor dan yang satu orang lagi mengambil barang dan uang milik pelapor.

Kronologis kejadian :
semula saat pelapor hanya tinggal bersama anak balitanya karena suaminya yakni pendeta AGUS DWI SANTOSO pergi ke Kediri, pada sekira jam 08.45 WIB saat pelapor sedang masak di dapur, mendengar suara pintu pagar rumah terbuka, sehubungan dengan hal itu pelapor pergi ke ruang tamu, dan sudah ada 1 orang laki – laki berdiri di depan pintu, setelah pelapor mendatangi, laki – laki tersebut memperkenalkan diri sebagai petugas PDAM dan akan periksa meteran air. Selanjutnya pelapor diminta tidak masuk rumah dan supaya terus mendampingi saat memeriksa meteran air. Dan pelapor menurutinya, adapun meteran air letaknya ada pojok sebelah timur taman depan rumah. Pada sekira jam 09.00 WIB laki – laki yang memeriksa meteran air tersebut pamit pulang kepada pelapor. Dan pelapor melihat bahwa ternyata laki – laki tersebut datang bersama dengan 1 orang laki – laki lainnya yang sudah menunggu diatas sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang posisinya di depan rumah pelapor. Setelah 1 orang laki – laki yang memeriksa meteran PDAM tersebut pergi berboncengan bersama laki –laki yang membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, pelapor kembali masuk ke dalam rumah sudah didapati bahwa almari di kamar tidurnya dalam kondisi berantakan isinya, setelah pelapor mengecek, barang – barang milik pelapor diatas sudah hilang dari tempatnya semula.

Tindakan yang diambil :
-Mendatangi TKP
-Melakukan olah TKP bersama Unit Indentifikasi – Sat Reskrim Polres Batu
-Mencatat para saksi
– Membuat Laporan Polisi – memeriksa para saksi