Kapolres Batu Press Conference Bersama Awak Media

Kapolres Batu Press Conference Bersama Awak Media

Kapolres Batu Press Conference Bersama Awak Media

Humas Polres Batu – Kapolres atu AKBP Budi Hermanto,SIK,M.Si bersama dengan Kasat Reskrim dan kasat narkoba dan anggota humas melaksanakan press conference bersama awak media di rupatama Jumat 23 Juni 2017

Bapak Kapolres melakukan Kompres dengan awak media tentang tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Tempat kejadian pada tanggal 24 Oktober 2015 hingga tanggal 30 Mei 2017 di Jalan Bromo RT 4 RW 10 Kelurahan sisir Budi Purnomo laki-laki tempat tanggal lahir Batu, 1 Januari 1954 agama Islam Kewargaan negara Indonesia alamat RT 4 RW 10 desa sisir Kecamatan Batu dengan korban Dwi Anggun Agustia jenis kelamin perempuan umur 17 tahun, agama Islam alamat sesuai dengan yang di atas, dengan pelaku nama Ida nadhirotul qhasanah jenis kelamin perempuan kelahiran Malang, 16 Oktober 1986 alamat Singosari kabupaten Malang beserta Sudono jenis laki-laki umur 44 tahun, dan Suwandi alias Fandi umur 31 tahun.

Kronologis kejadian awalnya Pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 pukul 11.00 WIB korban keluar rumah bersama temannya yang bernama saudara Nining setelah itu saudara Nining mengenalkan korban Dwi Anggun Agustia kepada Suwandi untuk menjadi PSK pekerja seks komersial pada tanggal 28 Oktober 2015 adalah Supandi. Supandi mengajak korban Retina dan saudara Nining berangkat ke Kediri Sesampainya di Kediri dan korban Dwi Anggun Agustia bertemu dengan tersangka Ida nadhirotul qhasanah dan tersangka Sudono selanjutnya saudara Suhandi alias Fandi menyerahkan korban Dwi Anggia kepada tersangka Ida nadhirotul qhasanah dan tersangka Sudono dan tersangka Suwandi mendapatkan komisi atau upah dari seksi Ida nadhirotul qhazanah sebesar Rp400.000, korban Dwi agustya dan saudara Nining dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melayani tamu hingga kurun waktu tanggal 29-10-2016 15 sampai dengan 30 Mei 2017 dengan tarif short time antara Rp100.000 = Rp200.000 Yang mana uang hasil kerja korban Dwi Anggono tersebut diserahkan kepada Ida nadhirotul qhazanah yang digunakan untuk membayar hutang pentingan pribadinya, dan sepengetahuan dari orang tua korban Dwi Anggun Agustia kalau anaknya berkerja yang dipekerjakan oleh tersangka Ida nadirarul qhasana (tersangka ) sepengetahuan bekerja di toko baju pakaian di daerah Kediri.