Ungkap Kasus Sat reskrim Polres Batu tentang Persetubuhan di Bawah Umur

Ungkap Kasus Sat reskrim Polres Batu tentang Persetubuhan di Bawah Umur

https://www.polresbatu.id-Pada hari jum`at  telah dilakukan press release tentang persetubuhan yang dilakukan oleh MAWAN SUCJARTQ Als, WAWAN, Jenis kelamin Laki-Iaki, Tempat lahir Malang, tanggal 14 September 1994 (umur 23 tahun), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan tidak bekerja, pendidikan terakhir SD (tamat), alamat Jl. Sukun Gempol Dt- 17 RW. 09 Kel. kelurahan Tanjungrejo kec sukun kota malang dengan korban bernama FR usia 13 thun masih sekolah SMP sederajat. Jum`at 27/10/2017.

 

Korban diajak pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, warna putih hitam, No. Pol : N-2998-CX ke rumah teman tersangka dengan alasan rumah teman tersangka tersebut di daerah villa Songgoriti Kota Batu. Kemudian sekira jam 07.30 WIB, korban dan tersangka tiba di daerah songgoriti, dan korban tidak diajak ke rumah teman tersangka, tetapi korban dibawa ke Villa yang ada di Songgoriti, Kota Batu.

 

Setelah di dalam kamar Villa, tersangka mulai merayu korban dan diajak bersetubuh denganya, awalnya korban menolak karena takut, tetapi tersangka berhasil membujuknya, selanjutnya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka dan di lakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari itu.

Kemudian sekira jam 12.00 WIB, selesai melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka mengantar korban pulang kerumahnya, dan tidak tersangka tidak pernah menemui atau menghubungi korban lagi, selanjutnya perbuatan itu diketahui oleh Orang Tua korban dan dilaporkan ke Unit PPA Polres Batu guna penanganan lebih lanjut.