Bhabinkamtibmas Polsek Pujon Polres Batu Lakukan Sosialisasi Pada Warga Desa Pandansari Tentang KDRT

Bhabinkamtibmas Polsek Pujon Polres Batu Lakukan Sosialisasi Pada Warga Desa Pandansari Tentang KDRT

Bhabinkamtibmas Polsek Pujon Polres Batu Sosialisasi Tentang KDRT

Dalam rangka bangun kesadaran masyarakat khususnya para orang tua serta para wali murid Tk Kartini di wilayah desa pandesari kecamatan Pujon dalam rangka membina serta mengetahui UU NO 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Aiptu Ali Murtadho sebagai Bhabinkamtibmas Desa Pandesari kecamatan Pujon kabupaten Malang bersama 3 Pilar melaksanakan giat tersebut.

Pada hari kamis 7 desember 2017 pukul 08.10 Wib s/d 09.10 wib.bertempat di TK Kartini desa Pandesari Pujon.

Melaksanakan kegiatan tatap muka serta penyuluhan ttg uu no 23 thn 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga agar dalam pelaksanaanya para orang tua wali murid dapat mengerti dan memahami UU tersebut.

Bhabinkamtibmas menyampaikan masalah yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa selama ini hanya memukul secara fisik yang dapat dilaporkan ke kepolisian padahal ada banyak hal yang dapat membuat seseorang dilaporkan ke PPA serta KPAI adalah sebagai berikut.
1.Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, ditempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
2.Tidak pernah atau tidak cukup memberi ASI dan/atau susu tambahan/penganti.
3.Memberi makanan pokok yang tidak mencukupi.
4.Menitipkan atau meninggalkan anak sendirian sehingga menimbulkan ketelantaran
5.Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain lain)
6.Mengalami exsploitasi

Sementara untuk anak yang ditelantarkan kriterianya lebih banyak lagi, salah satunya yang harus anda ketahui adlh tdk menyekolahkan anak sampai tamat SMP bisa dijerat dengan pasal penelantaran anak. Begitu juga bila anda memberi makan kurang dari 2 kali sehari, tdk membawa ke dokter ketika sakit, serta bila anak tak memiliki pakaian kurang dari 4 stel.

Bisa jadi,banyak hal yang kita lakukan termasuk pada kasus penelantaran anak. Mulai sekarang jangan sampai terjerumus ke sel tahanan hanya gara gara lalai dalam pengasuhan anak.

Dalam giat ini Bhabin Pandesari menekankan tentang pentingnya pendidikan agama untuk membentuk karakter anak balita serta selalu koordinasi dibidang apapun, karena Polri tak akan pernah berhasil tanpa bantuan dari masyarakat, melalui Bhabinkamtibmas sebagai pengemban fungsi preemtif disampaikan bentuk dukungan dari masyarakat tersebut dapat berbentuk antara lain :
.Peningkatan kewaspadaan terhadap lingkungan.
.Meningkatkan iman dan taqwa senantiasa tetap berpegang teguh pada Pancasila serta UUD 1945.
.Tidak mudah terpengaruh ajakan dari kelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Kegiatan ini sebagai upaya preemtif Polri merangkul semua potensi masyarakat dalam rangka mendidik anak bangsa yang sesuai dengan Agama, Bangsa, dan negara yg bisa menjadi penerus generasi yg akan datang. Serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.