Reskrim Polres Batu Sebagai Narasumber dalam Acara diskusi Terbatas Tentang Peran Orang Tua dan Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan

Reskrim Polres Batu Sebagai Narasumber dalam Acara diskusi Terbatas Tentang Peran Orang Tua dan Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan

Kasat Reskrim AKP. Anton Widodo, S.H. beserta Kanit Tipikor IPTU Yussi Purwanto, S.H., M.H. menghadiri undangan untuk menjadi Narasumber dalam acara kegiatan Diskusi Terbatas tentang peran serta orang tua dan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.Hari Selasa tgl 12 Desember 2017 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai di Aula SMPK Widyatama Batu.


” Diskusi Terbatas tentang peran serta orang tua dan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan ”

YANG HADIR :1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.2. Kasat Reskrim Polres Batu.3. Kasi Pidum Kejaksaan Batu.4. Komite Sekolah Dasar Kota Batu.5. Komite Sekolah Menengah Pertama Kota Batu.6. Komite Sekolah Menengah Atas Kota Batu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu :Bahwa dalam kegiatan Diskusi Terbatas tentang peran serta orang tua dan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.Diharapkan dengan adanya diskusi tersebut para orang tua siswa  bisa mengetahui dan memahami mekanisme apabila terdapat pungutan biaya dalam pembiayaan pendidikan, sehingga menghindari adanya bentuk pungutan liar.

 

Kasipidum Kejari Batu :1. Korupsi biasa dilakukan oleh lebih dari dua orang pejabat aparatur pemerintahan.2. Korupsi ada bbrp macam salah satunya adalah pungli dan suap.3. Pungli merupakan pungutan liar yaitu pungutan diluar ketentuan atau SOP yg berlaku, suap merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yg dilakukan aparatur negara dengan memberi/menerima uang hadiah janji agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Kasat Reskrim Polres Batu :1. Bahwa mengingat Dinas Pendidikan ibarat Kantor yang besar dengan penumpang yang banyak, agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pelanggaran hukum akibat pungli.2. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para guru tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan penarikan dana kegiatan belajar mengajar dan mengetahui batasan-batasan penarikan dana kegiatan belajar mengajar siswa yang tidak melanggar hukum.3. UPP dibentuk bertujuan agar meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi/pungli khususnya di bidang pelayanan publik.4. Dampak Korupsi merugikan keuangan negara yg berakibat pada penurunan perekonomian negara, menambah jumlah kemiskinan masyarakat.5. Macam2 korupsi ada beberapa macam, ada penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, dll.6. Dengan adanya Tim UPP ini yg dikedepankan adalah penyuluhan, diharapkan bisa mengurangi tindak pidana korupsi di lingkungan pelayanan publik sehingga meningkatkan kepercayan publik thdp pemerintah.