SKCK
SKCK |
||||
CARA MUDAH MENGURUS SKCK DI POLRES BATU Mendasari Undang – Undang No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik Satuan Intelkam Polres Batu telah melakukan inovasi dalam pengurusan SKCK, baik secara manual maupun secara Online guna mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk persyaratan administrasi kuliah, melamar pekerjaan, pengurusan passport, pindah domisili dan lain sebagainya.SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini merupakan dokumen khusus yang menerangkan bahwa kita adalah warga negara yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam segala tindak kriminal yang merugikan bangsa dan negara.Kini untuk membuat SKCK kita tidak harus antri berlama-lama. Cukup mengakses website atau halaman resmi pendaftaran SKCK online, masukkan secara detail informasi yang diperlukan, upload berkas ke website, lalu selesai.Untuk mendapat SKCK secara online, kita perlu mengakses website resmi yang sesuai dengan domisili kita tinggal. Website ini diklasifikasikan berdasarkan provinsi. Jadi antara provinsi satu dengan yang lainnya punya halaman web yang berbeda.Kalau sudah masuk ke website, kita akan diarahkan untuk mengisi formulir online dan meng-upload berkas-berkas yang diperlukan. Untuk bisa mengunggah berkas, kita harus men-scan terlebih dahulu.Setelah semua proses pendaftaran selesai, kita akan diberi nomor registrasi untuk keperluan mengambil SKCK di loket Polsek/Polres. Meski demikian, kita hanya punya waktu 3 hari sejak pendaftaran dinyatakan berhasil. Jadi jika dalam 3 hari tersebut kita tak kunjung datang ke loket, artinya pendaftaran akan dianggap hangus dan kita harus mendaftar ulang. Tata cara mendapatkan SKCK :Membuat SKCK Baru
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Catatan : # Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
# Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon
|
||||
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.Biaya Pembuatan SKCK Berdasarkan PP No.60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per penerbitan. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat pelayanan | ||||
|
||||