Tingkatkan Pelayanan Polres Batu Terbitkan Maklumat Pelayanan SKCK

Tingkatkan Pelayanan Polres Batu Terbitkan Maklumat Pelayanan SKCK

Polres Batu – Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto,SIK, menerbitkan maklumat kepala kepolisian resort Batu  tentang  Pelayanan SKCK di Polres Batu yang sudah ditanda tangani pada Bulan Juli 2017. Rabu,4 Maret 2018.

yang isinya : DENGAN INI KAMIMENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN . 1. JADWAL PELAYANAN SKCK SEBAGAI BERIKUT: , HARI SENIN SD JUM’AT BUKA MULAI PUKUL 07.30 SD 14.00 WIB , HARI SABTU BUKA PKL 07.30 S/D 12.00 WIB 2. BIAYA PENGURUSAN SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PUAK (PNBP) DILINGKUNGAN POLRI Rp. 30.000,- 3. PELAYANAN MENGEDEPANKAN PROFESIONALISME DAN KECEPATAN WAKTU DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SlAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN UNDANGAN YANG BERLAKU

Dalam Hal ini juga menginformasikan Persyaratan Pelayanan  : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli dan atau E-KTP. (guna mengecek keaslian dari KTP pemohon); Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (guna mencocokkan nomor NIK KK dengan yang di KTP);Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir (guna mencocokkan ejaan nama pemohon SKCK yang di KTP, maupun di Kartu Keluarga dengan yang di Akte Kelahiran);Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh;Rumus sidik jari bagi yang belum sidik jari dengan menggunakan sistem digital AK-23.

Jam operasional pelayanan SKCK :Senin s/d Kamis    :    Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB Istirahat :    Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB Jumat      : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB Istirahat :    Pukul 11.30 s.d 13.00 WIBSabtu :    Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB Khusus untuk hari minggu dan hari libur  SKCK juga beroprasi mulai Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB Masa Berlaku Masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan;Masa berlaku SKCK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana.Biaya / Tarif Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri;Biaya SKCK Rp. 3000,-(Tiga Puluh ribu rupiah).

Produk PelayananSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).On Line