BERKAS SUDAH P.2.1 KASUS PENYEROBOTAN VILA SUMBER GIRANG DI SERAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BATU

BERKAS SUDAH P.2.1 KASUS PENYEROBOTAN VILA SUMBER GIRANG DI SERAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BATU

img-20161119-wa0208

Humas Polres Batu Sabtu ( 19/11) Berkas kasus penyerobotan vila Sumber Girang di Jalan Panglima Sudirman dan vila Kipas di Jalan Bukit Berbunga Kota Batu telah sempurna alias P21. Penyidik Polres Batu menyerahkan berkas, barang bukti (BB), dan tersangka berinisial TS (64) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jumat (18/11/2016).

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Ary Handoko menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang menduduki tempat orang lain tanpa hak, dan pasal 266 KUHP tentang menyuruh orang memberi keterangan palsu.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan bulan sesuai pasal 167 KUHP, dan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal 266 KUHP,” kata Ary Handoko.

Kasus ini terjadi pada 2015 lalu. Berkas kasus ini baru dinyatakan sempurna pada November 2016 lalu.

“Selanjutnya kami akan ajukan tersangka ke pengadilan. Kami titipkan tersangka di Rutan Lowokwaru,” tambahnya.

TS tidak memberi komentar saat digiring penyidik ke Kejari.

Kasus ini terjadi pada awal tahun 2015 lalu. TS bersama sejumlah orang menduduki vila Sumber Girang, dan Vila Kipas. Padahal dua vila tersebut milik Handika Susilo.