Panwas adakan diskusi pelanggaran administratif TSM (terstruktur sistematis dan masif)

Panwas adakan diskusi pelanggaran administratif TSM (terstruktur sistematis dan masif)

img-20161122-wa0309

Selasa tanggal 22 November 2016 pukul 17.30 s/d 18.50 Wib telah dilaksanakan diskusi pelanggaran administratif TSM (terstruktur sistematis dan masif) di warung Wakul jl. Ir.soekarno desa mojorejo kec.junrejo kota Batu
A.Hadir dalam giat
1.ketua panwas Kota Batu
2.panwascam
B.pembahasan materi oleh ketua panwas Kota Batu sbb:
•pelanggaran administratif TSM adalah perbuatan yg dilakukan oleh calon dan atau tim kampanye dlm bentuk menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainya
•Pemeriksaan pelanggaran TSM dilaksanakan melalui tahapan :
pembacaan materi laporan oleh pelapor,pembacaan tanggapan /jawaban terlapor dan atau keterangan pihak terkait,pembuktian,penyampaian kesimpulan pihak pelapor,terlapor dan atau pihak terkait, pembacaan putusan
•kapan Terjadinya pelanggaran tersebut?
dalam mencari kebenaran substantif atas pelanggaran TSM yg dilaporkan, laporan dugaan pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkanya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara 15 Desember 2016
•Dalam hal ketua dan anggota Bawaslu Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran TSM, Bawaslu RI mengambil alih pelaksanaan tugas menerima, memeriksa dan memutus laporan pelanggaran TSM
Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab .