TPTKP Curanmor R4 Dengan Pemberatan

TPTKP Curanmor R4 Dengan Pemberatan

TPTKP Curanmor R4 Dengan Pemberatan

Polresbatu.id – Selasa,  tanggal 25  April 2017 diketahui sekira pukul 05.30 WIB  patut diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R4), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Dalam Garasi rumah Jl. Cemara Pentris Dsn. Tinjumoyo RT. 05 RW. 05 Desa Sidomulyo Kec. Batu – Kota Batu.

Pelapor  SUHARTONO,laki – laki, Malang 17 Desember 1973, Islam,Indonesia/suku Jawa, pedagang, Jl. Cemara pentris RT. 05 RW. 02 Desa Sidomulyo Kec. Batu – Kota Batu Saksi – saksi : Sda pelapor

GERIANTO, laki – laki,  45 tahun, Islam, Indonesia/ suku Jawa, swasta, Jl. Cemara pentris RT. 05 RW. 02 Desa Sidomulyo Kec. Batu – Kota Batu.

Barang milik korban yang hilang :*1 (satu) kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek : Mitsubisihi, type : L 300  FB-R 4×2 MT , Nopol : N– 8874- KC, Noka : MHML0PU39FK167444, Nosin : 4D56CL18442,  tahun pembuatan : 2015, warna : hitam kanzai, nama pemilik dalam STNKB : SUHARTONO alamat Tinjumoyo RW 02 / 05 Ds Sidomulyo Kota Batu.

Diduga  pelaku mengambil kendaraan  bermotor roda 4 (empat) tersebut mengunakan anak kunci palsu  atau kunci T.kronologis kejadian :

Semula pada hari senin,  tanggal 24 April 2017 sekira pukul 17.30 WIB, SUHARTONO memarkir kendaraan  bermotor roda 4 (empat) tersebut diatas  dalam keadaan pintu mobil terkunci serta pagar garasi dalam keadaan terkunci gembok,  selanjutnya SUHARTONO pulang kerumah dengan jarak garasi dengan rumahnya  kurang lebih 100 meter. Pada saat SUHARTONO akan berangkat kerja pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 05.30 WIB,  melihat / mengetahui pintu garasi telah terbuka serta kunci gembok telah rusak dan kendaraan  bermotor roda 4 (empat) tersebut diatas sudah tidak ada (hilang) ditempat semula. Selanjutnya peristiwa tersebut oleh SUHARTONO  dilaporkan ke polsek Batu Kota . Akibat kejadian tersebut SUHARTONO  mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar rp. 135.000,000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).