TPTKP Curanmor R4 Dengan Pemberatan
Polresbatu.id – Selasa, tanggal 25 April 2017 diketahui sekira pukul 05.30 WIB patut diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R4), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Dalam Garasi rumah Jl. Cemara Pentris Dsn. Tinjumoyo RT. 05 RW. 05 Desa Sidomulyo Kec. Batu – Kota Batu.
Pelapor SUHARTONO,laki – laki, Malang 17 Desember 1973, Islam,Indonesia/suku Jawa, pedagang, Jl. Cemara pentris RT. 05 RW. 02 Desa Sidomulyo Kec. Batu – Kota Batu Saksi – saksi : Sda pelapor
GERIANTO, laki – laki, 45 tahun, Islam, Indonesia/ suku Jawa, swasta, Jl. Cemara pentris RT. 05 RW. 02 Desa Sidomulyo Kec. Batu – Kota Batu.
Barang milik korban yang hilang :*1 (satu) kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek : Mitsubisihi, type : L 300 FB-R 4×2 MT , Nopol : N– 8874- KC, Noka : MHML0PU39FK167444, Nosin : 4D56CL18442, tahun pembuatan : 2015, warna : hitam kanzai, nama pemilik dalam STNKB : SUHARTONO alamat Tinjumoyo RW 02 / 05 Ds Sidomulyo Kota Batu.
Diduga pelaku mengambil kendaraan bermotor roda 4 (empat) tersebut mengunakan anak kunci palsu atau kunci T.kronologis kejadian :
Semula pada hari senin, tanggal 24 April 2017 sekira pukul 17.30 WIB, SUHARTONO memarkir kendaraan bermotor roda 4 (empat) tersebut diatas dalam keadaan pintu mobil terkunci serta pagar garasi dalam keadaan terkunci gembok, selanjutnya SUHARTONO pulang kerumah dengan jarak garasi dengan rumahnya kurang lebih 100 meter. Pada saat SUHARTONO akan berangkat kerja pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 05.30 WIB, melihat / mengetahui pintu garasi telah terbuka serta kunci gembok telah rusak dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) tersebut diatas sudah tidak ada (hilang) ditempat semula. Selanjutnya peristiwa tersebut oleh SUHARTONO dilaporkan ke polsek Batu Kota . Akibat kejadian tersebut SUHARTONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar rp. 135.000,000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).