Polres Batu Press Conference Tindak Pidana Penipuan

Polres Batu Press Conference Tindak Pidana Penipuan

Polres Batu Press Conference Tindak Pidana Penipuan

Batu -Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto,SIK, M,Si melaksanakan press conference dalam kasus tindak pidana” setiap orang yang dilarang melakukan tipu muslihat” bersama dengan Kasat Reskrim dan narkoba di rupatama Polres Batu. Jumat, 23 Juni 2017.

Kejadiannya di dalam kamar rumah di Desa klerek RT 3 RW 3 Desa torongrejo Kecamatan junrejo dengan korban Monique luma sherlye umur 17 tahun, Alamat Jalan Ahmad Yani Nomor 3 RT 2 RW 8 Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu. dengan tersangka Muhammad Zainuddin umur 22 pekerjaan swasta alamat torongrejo kecamatan junrejo.

Dengan kronologi perbuatan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 jam 14.00wib dan pada akhir bulan April 2017 di dalam kamar rumah di Dusun klerek RT3 RW3 desa torongrejo Kecamatan junrejo Kota Batu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara pada awalnya MZ alias Jayadi menjemput korban MLS di sekolah menggunakan sepeda motor Kemudian korban diajak MZ alias Jayadi ke rumah tersangka sesampainya di rumah, selanjutnya korban diajak masuk ke dalam kamar dan MZ mengajak melakukan hubungan suami istri dengan berkata Ayo ML Terus korban MLS jawab” tidak saya takut ” kemudian MZ berkata jangan takut kalau hamil saya bertanggung jawab saya sayang kamu.. dan akan menikahi kamu selanjutnya korban MLS mau diajak ml kemudian MZ melepas seluruh pakaian dan celana sekolah korban, selanjutnya MZ melepas seluruh pakaiannya dan celananya selanjutnya MZ alias Jayadi melakukan persetubuhan terhadap korban.

Maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap MLS karena tersangka disuruh MLS dan tersangka ingin menikahi MLS ditekan hubungan tersangka dengan MlS dilarang orang tuanya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.