Kapolres Batu Gelar Konferensi Pers JC Alias Mirna Cempluk

Kapolres Batu Gelar Konferensi Pers JC Alias Mirna Cempluk

Kapolres Batu Gelar Konferensi Pers JC Alias Mirna Cempluk

Polresbatu.id – Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si hari ini melaksanakan konferensi pers terkait pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 28 (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45A Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Pelaku penipuan investasi bodong yang menggemparkan warga Malang Raya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Batu. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Batu, Kamis (3/8). “Tersangka atas nama JC ini menyerahkan diri ke Polres Batu pada kemarin Rabu, sore sekitar jam 3,” kata Akbp Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Polres Batu.

Mirna menyerahkan diri ke Polres Batu ditemani keluarganya pada Rabu (2/8) sore pukul 15.30 WIB. Mirna menyerahkan diri karena ia tahu kalau dirinya sudah dicari oleh banyak orang yang kebanyakan menjadi korbannya.

“Tersangka ini merasa dicari banyak orang dan akhirnya ia menyerahkan diri,” tambah Kapolres Batu.

Saat ini sudah ada 21 korban yang melapor ke Polres Batu. Rata-rata korban ini dari Surabaya, Tulungagung, Kediri, Malang Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu. Dengan total kerugian sekitar Rp 827 juta. Barang bukti yang diamankan ada uang sebesar Rp. 950.000, buku tabungan, handphone, dan buku agenda bukti transaksi.

“Korban mengaku kalau terakhir ini tidak menjalankan investasinya karena uangnya ini dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Akbp Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Mirna menjalankan usaha investasi ini sejak Juni 2015. Awalnya Mirna hanya berjualan online berupa pakaian bayi, kulkas, dan lainlain. Lama-lama Mirna mengajak korban yang membeli diusaha onlinenya untuk berinvestasi menanam saham.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa korban melaporkan ke Polres Batu dan ke Polres Malang Kota pada Selasa (1/8) dan Rabu (2/8). Korban ini membuat laporan karena merasa tertipu oleh akun FB bernama Mirna Cempluk yang menawarkan investasi sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal UU ITE no 19 tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.