Pastikan Pilgub Jatim Aman, Kapolres Batu Gelar MOU Sentra Gakkumdu

Pastikan Pilgub Jatim Aman, Kapolres Batu Gelar MOU Sentra Gakkumdu

Pastikan Pilgub Jatim Aman, Kapolres Batu Gelar MOU Sentra Gakkumdu

Kapolres Batu Akbp Budi Hermanto, S.I.K., M.Si membuat MOU Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2018 bertempat di Ruang Utama Polres Batu. Rabu/21-02-2018/08.00 Wib.

Dalam pelaksanaan MOU tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polres Batu dan dihadiri oleh Hamidi (Kasi Pidum Kejaksaan Kab. Malang), Abdul Fatah, S.H. (Panwaslih Kota Batu), Ir. Umar Khayyan (Panwaslih Kota Batu Divisi Hukum), Kanit Reskrim Polres Batu, Kapolsek Jajaran Polres Batu, Panwascam Kec. Pujon, Ngantang dan Kasembon dan Personil Gakkumdu Polres Batu.

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kota Batu, Kapolres Batu dan Kajari Kota Batu dengan disaksikan oleh anggota KPU dan pengawas kecamatan.

Kapolres Batu menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan forum bersama yang terdiri dari unsur pengawas, Polisi dan Kejaksaan untuk menangani kasus pidana Pilkada di wilayah hukum Polres Batu.

Kapolres Batu dalam sambutannya juga menyampaikan maksud dan tujuan dari MOU tersebut sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman secara terpadu dan terkoordinasi serta terwujudnya kerja sama dan sinergitas antara Kepolisian, Panwaslih dan Kejaksaan dalam rangka penegakkan hukum terhadap tindak pidana Pilkada.

“Selain itu, Sentra Gakkumdu bertujuan untuk tercapainya penegakan hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak” terang Kapolres Batu.

“Penandatangan MOU Sentra Gakumdu ini diharapkan sebagai titik awal penyatuan persepsi yang sama mengenai penindakan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat pelaksanaan pilkada di wilayah hukum Polres Batu,” tambah Kapolres Batu.

“Polisi akan bekerja sesuai kewenangan yaitu melakukan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran atau tindak pidana,mulai dari tahapan kampanye hingga pasca pemungutan suara” tegas Kapolres Batu.

Penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang diamanahkan oleh Undang-Undang.

Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pilkada dihimbau untuk mentaati dan menghormati perundang-undangan yang berlaku.

“Keterbatasan waktu untuk menangani pelanggaran atau tindak pidana wajib kita selesaikan secara profesional dan tepat waktu,” tambah Kapolres Batu.

Pihak Kejaksaan Kota Batu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran maupun tindak pidana dalam Pilkada terikat batas waktu yang sempit, sehingga membutuhkan koordinasi dan sinergitas antara pengawas, Kepolisian, dan kejaksaan.

“Untuk menjalankan tugas-tugas di Sentra Gakkumdu ini, kami telah menyiapkan beberapa orang JPU yang akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.