Keberhasilan SatNarkoba Polres Batu Meringkus Tersangka MenyimpanNarkotika Jenis Sabu

Polres Batu- Satu lagi  keberhasilan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batu dalam ungkap kasus.  tertangkap petugas Satresnarkoba Polres Batu karena kedapatan menguasai. Menyimpan, menyediakan Narkotika jenis Sabu. Jum`at 4/5/2018.

Tersangka atas nama 1.RADIAN ARIKE, Samarinda, 04 Mei 1988 ( umur 30 Th), Lk, Islam, Swasta (penyanyi cafe), Almt Dsn Sukosari Rt 01 Rw 05 Ds Pundungsari Kec Tempursari Kab Lumajang dan atau Jl. Dewi Sartika belakang Pasar Batu kel Temas Kec Batu Kota Batu. 2.DANY CHRISTIANTO, Malang, 23 Juli 1994 ( umur 24 Tahun), Lk, Islam, Swasta, Alamat Jl. Panderman Kel Sisir Kec Batu Kota Batu dan atau Jl. WR. Supratman Kel Sisir Kec Batu Kota Batu.

Dari ungkap kasus ini polisi berhasil mengamanan 1 (satu) pocket Sabu yang dimasukkan dlm pipet kaca berat 1,64 Gr.- 1 (satu) buah perangkat untuk Nyabu (bong).- 1 (satu) buah HP merk Advan warna putih.- 1 (satu) buah HP merk Sony warna hitam.

Terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.