Pererat Sinegritas TNI Polri, Polres Batu Nobar Bersama Arhanud di Lippo Plaza Batu

Pererat Sinegritas TNI Polri, Polres Batu Nobar Bersama Arhanud di Lippo Plaza Batu

Pererat Sinegritas TNI Polri, Polres Batu Nobar Bersama Arhanud di Lippo Plaza Batu

Bertepatan dengan dirilisnya film “Hanya Manusia” besutan DIV Humas Mabes Polri yang tayang perdana hari ini dan serentak di seluruh bioskop di Indonesia. Maka pada sore hari ini (07/11) tepat pukul 15.00 Wib, bertempat di Cinepolis Lippo Plaza Kota Batu.

Kapolres Batu Akbp Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K didampingi oleh PJU dan anggota Polres Batu melaksanakan nobar film “Hanya Manusia” bersama Anggota Pusdik Arhanud Kota Batu. Film ini merupakan film kedua besutan DIV Humas Mabes Polri setelah film “22 Menit” yang turut mendapat apresiasi positif dari para penonton dan masyarakat Indonesia.

Berbeda dari film sebelumnya yang bercerita tentang teroris, untuk film kali ini mengambil tema tentang tindak kriminal yang sering terjadi di Negara Indonesia maupun di negara berkembang lainnya. Yaitu perdagangan manusia atau Human Trafficking, dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang masih darurat akan tindak kejahatan tersebut.

Disamping akting yang cukup bagus dari para aktor seperti Prisia Nasution yang memerankan (Annisa) serta Lian Firman yang berperan sebagai (Iptu Aryo). Adegan demi adegan serta alur cerita yang menegangkan bercampur dengan misteri. Mampu membuat para penonton turut terhibur dan saat adegan sedih dapat membawa penonton hanyut dalam adegan yang diperankan.

Dengan  melaksanakan nobar pada sore hari ini, selain untuk mempererat sinegritas TNI dan Polri. Diharapkan mampu membuka mata akan fenomena Human Trafficking yang marak terjadi sehingga baik anggota TNI maupun anggota Polri. Agar senantiasa mengawasi dan menghimbau masyarakat akan bahayanya Human Trafficking yang sering menyasar masyarakat pedesaan.

Dalam kesempatan kali ini Kapolres Batu juga menyampaikan selain film ini merupakan penggambaran fungsi kepolisian, tujuan dialaksanakannya nobar seperti ini selain sebagai sarana refreshing tentu bisa mempererat tali silaturahmi antara TNI dan Polri.

“Ini merupakan salah satu penggambaran tentang kinerja Polri dalam suatu pengungkapan kasus melalui fungsi yang ada didalam Polri, dan saya himbau agar masyarakat lebih mengawasi keluarga maupun kerabat serta temannya agar terhindar dari tindak kejahatan termasuk Human Trafficking ini”. Ujar Kapolres Batu.

“Dan diharapkan dengan dilaksanakannya nobar seperti ini selain sebagai sarana refreshing juga bisa menjalin dan memupuk sinegritas antara TNI dan Polri untuk Indonesia yang kondusif, karena NKRI Harga Mati!”. Imbuh Akbp harviadhi Agung Prathama S.I.K,. M.I.K selaku Kapolres Batu.

Ungkap Kasus Prostitusi, Kasat Reskrim Polres Batu Gelar Pers Release

Ungkap Kasus Prostitusi, Kasat Reskrim Polres Batu Gelar Pers Release

Ungkap Kasus Prostitusi, Kasat Reskrim Polres Batu Gelar Pers Release

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/44/X/2019/Jatim/RES BATU tanggal 30 Oktober 2019. Dimana dalam laporan itu tertuang pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 yang berbunyi “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan” maka akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 (tahun).

Pelaporan ini terkait dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Batu di dalam kamar 203 dan 208 Hotel P Kota Batu. Penggerebekan itu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 pukul 18.00 Wib. Dimana dalam penggerebekan tersebut Anggota Satreskri Polres Batu mendapat laporan infoirmasi dari masyarakat tentang adanya duagaan tindak pidana tersebut diatas.

   

Dari hasil penggerebekan tersebut didapati 2 pasangan bukan suami istri dengan inisial EF dan RY serta satu pasangan lagi dengan inisial FH dan SP. Dan dari hasil penggerebekan tersebut anggota juga melaksanakan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah telepon genggam dan uang tunai dan bukti transfer sejumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Selain itu juga terdapat pula selimut, handuk dan seprei serta alat kontrasepsi dari kedua kamar tersebut.

Dan dari hasil pemeriksaan maka ditetapkan RF seorang mahasiswa yang berumur 18 Tahun 4 bulan sebagai mucikari sekaligus sebagai tersangka dan selebihnya ditetapkan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan pula tersangka mengatakan sudah 4 bulan melakukan pekerjaan ini dan mendapat keuntungan rata-rata sebesar 1 juta rupiah setiap mendapat pesanan dari tamu.

Di akhir kegiatan Kasat Reskrim Polres Batu menyampaikan harapan kedepannya agar Kota Batu lebih kondusif dan terbebas dari tindak kriminal. “Saya berharap semoga kedepannya Kota Batu lebih aman dan kondusif serta terbebas dari kasus serta tindak kejahatan termasuk prostitusi karena Kota Batu sebagai Kota Wisata”. Tegas Kasat Reskrim Polres Batu.