KETUA MUHAMADIYAH KOTA BATU : KAMI MENDUKUNG PEMBUBARAN ORMAS ISLAM YANG TIDAK TAAT KEPADA PERATURAN

KETUA MUHAMADIYAH KOTA BATU : KAMI MENDUKUNG PEMBUBARAN ORMAS ISLAM YANG TIDAK TAAT KEPADA PERATURAN

KETUA MUHAMADIYAH KOTA BATU : KAMI MENDUKUNG PEMBUBARAN ORMAS ISLAM YANG TIDAK TAAT KEPADA PERATURAN

Sikap tegas pemerintah melalui Mentri Hukum dan HAM yang membubarkan FPI dan melarang penggunaan simbol dan aktvitas FPI, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dukungan berasal dari Ketua Muhamadiyah Kota Batu, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Muhamadiyah Kota Batu H. Abdul Manaf melalui video pernyataanya.

Dalam video tersebut, ulama kharismatik ini mengaku mendukung ketegasan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

“Degan ketegasan pemerintah tentang pembubaran ormas yang tidak mendunkung keamanan dan ketertiban terutama FPI yang telah dilarang dan dibubarkan oleh negara, kami dari Muhamadiyah Kota Batu  sangat mendukung itu,” ujarnya.

Abdul Manaf mengatakan, tidak hanya FPI saja, pihaknya juga mendukung upaya pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, termasuk melarang dan membubarkan organisasi lainnya yang kedapatan memiliki visi misi yang tidak sejalan dengan NKRI.

Apalagi jika sudah mengganggu ketertiban umum, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negera dan tidak mengakui NKRI bahkan sampai akan menggantinya dengan dasar dasar lain.

“Tidak hanya FPI, jika ada ormas lain yang intoleran dan mengganggu masyarakat serta tidak mengakui Pancasila dan NKRI serta Undang Undang Dasar Negara ini, kami setuju untuk dibubarkan.”tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya pembubaran ini maka ketentraman dan keamanan masyarakat Indonesia bisa kembali terwujud.

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

 

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

Polres Batu – Ketua HMPR (Himpunan Masyarakat Pecinta Rosul) Kec.Ngantang  menyatakan pendapat bahwa dalam membubarkan ormas tertentu memanglah hak dan kewajiban pemerintah  termasuk Front Pembela Islam (FPI) .

Ketua HMPR (Himpunan Masyarakat Pecinta Rosul) Kec.Ngantang  menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya. Rabu (30/12/2020).

Menurut beliau Masyarakat khusunya warga Nahdiyin diharapkan mempercayakan semua semua kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikanya .

“ saya berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan pihak pihak yang kontra dengan langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.

“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, “ ungkapnya

KETUA MWC  NU KEC. NGANTANG : FPI DIBUBARKAN , MENDUKUNG SEPENUHNYA TINDAKAN PEMERINTAH DEMI MENJAMIN KESTABILAN KEAMANAN DALAM NEGERI

KETUA MWC  NU KEC. NGANTANG : FPI DIBUBARKAN , MENDUKUNG SEPENUHNYA TINDAKAN PEMERINTAH DEMI MENJAMIN KESTABILAN KEAMANAN DALAM NEGERI

KETUA MWC  NU KEC. NGANTANG : FPI DIBUBARKAN , MENDUKUNG SEPENUHNYA TINDAKAN PEMERINTAH DEMI MENJAMIN KESTABILAN KEAMANAN DALAM NEGERI

 

Polres Batu – Ketua MWC NU Kec Ngantang  menilai pemerintrah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.

 

Ketua MWC NU Kec. Ngantang H. Pamuji menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya. Rabu (30/12/2020).

Menurut beliau Masyarakat khusunya warga Nahdiyin diharapkan mempercayakan semua semua kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikanya .

“ saya berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan pihak pihak yang kontra dengan langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.

“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, “ ungkapnya

SETELAH PIMPIN APEL PAM NATAL, KAPOLRES BERSAMA FORKOPIMDA CEK GEREJA UNTUK PASTIKAN SITUASI KEAMANAN TETAP KONDUSIF

SETELAH PIMPIN APEL PAM NATAL, KAPOLRES BERSAMA FORKOPIMDA CEK GEREJA UNTUK PASTIKAN SITUASI KEAMANAN TETAP KONDUSIF

SETELAH PIMPIN APEL PAM NATAL, KAPOLRES BERSAMA FORKOPIMDA CEK GEREJA UNTUK PASTIKAN SITUASI KEAMANAN TETAP KONDUSIF

Polres Batu – Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo , SIK, MH  didampingi oleh Walikota Batu Dra, Hj. Dewanti rumpoko, M.Si , Ketua DPRD Bpk. Asmadi ( Ketua DPRD Kota Batu ), Letkol Inf Yusuf Dodi Sandra ( Dandim 0818 Malang Batu ) , Mayor Arm. Chairul Effendy  ( Pabung Kodim 0818 ), Zadim Efisiensi ( Sekda Pemkot Batu ), Kompol Suharsono S.H( Wakapolres Batu ), dr. Kartika ( Kadinkes Kota Batu ), Devi Eko ( mewakili Kajari Batu ), SKPD Pemkot Batu, dan PJU Polres Batu melakukan apel persiapan pengamanan yang di ikuti oleh personil pengamanan yang tergabung dalam Operasi Lilin Semeru 2020 bertempat di Alun alun kota Batu . Kamis  (24/12/2020).

Apel tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa personil pengamanan benar benar telah siap untuk melakukan tugas , sekaligus untuk memberikan penekanan bahwa dalam melaksanakan pengamanan tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan.

Setelah pelaksanaan apel , kemuadian acara dilanjutkan dengan pengecekan terhadap sejumlah tempat ibadah umat Nasrani (gereja) yang sedang dan akan melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu Misa Natal tahun 2020.

Beberapa  gereja yang disambangi Kapolres dan rombongan Forkopimda adalah Gereja Paroki Gembala Baik yang berada di Jl. ters Kasiman dan GKJW di Jl. WR Supratman Ngaglik Kota Batu .

Kapolres Batu Catur C Wibowo , SIK, MH mengatakan, ” pengecekan terhadap sejumlah gereja tersebut , dalam rangka untuk meningkatkan rasa keamanan bagi jamaat umat Nasrani yang sedang menjalani perayaan misa Natal tahun 2020 sekaligus sebagai bukti bahwa negara hadir ditengah tengah masyarakat untuk menjaga kegiatan tersebut,”

Usai melakukan pengecekan gereja, Kapolres beserta rombongan melakukan pengecekan sejumlah Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini dilakukan untuk melihat langsung aktivitas anggota kepolisian khusunya anggota Polres Batu  yang melaksanakan tugas dilapangan, sehingga dipastikan keamanan dan pelayanan selama Tahun baru berjalan lancar.

Walikota Batu turut membagikan bingkisan kepada petugas jaga Pospam dan Posyan,  pemberian bingkisan ini disaksikan dan diikuti oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi  , serta perwakilan dari Forkompinda lainnya.

” Kepada semua petugas Pospam dan Posyan, Walikota berpesan untuk selalu siap siaga dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan tetap memperhatikan Protokol kesehatan  dalam bertugas serta mengucapkan terima kasih atas dedikasinya .

SIAP AMANKAN NATAL  2020 DAN TAHUN BARU 2021 DITENGAH PENDEMI COVID, KAPOLRES BATU PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN SEMERU

SIAP AMANKAN NATAL  2020 DAN TAHUN BARU 2021 DITENGAH PENDEMI COVID, KAPOLRES BATU PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN SEMERU

SIAP AMANKAN NATAL  2020 DAN TAHUN BARU 2021 DITENGAH PENDEMI COVID, KAPOLRES BATU PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN SEMERU

Pada hari Senin  tanggal 21 Desember 2020 pkl 07.00 s/d 08.00 WIB bertempat di Alun-alun Kota Batu telah dilaksanakan Kegiatan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2020 dalam rangka Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo , SIK, MH, Walikota Batu Dra. Hj. Dewantie Rumpoko, MSi, Sekda Kota Batu Bpk. Zadiem Efisianesi, Msi, Pabung Dandim 0818 Malang – Batu Mayor Inf Choirul Efendi, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi , Perwakilan Dari Kejaksaan Negeri Batu, para ketua SKPD, Ormas dan para undangan sekitar 50 orang.

 

Kapolres Batu menyampaikan Amanat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang intinya sebagai berikut :

Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian dan Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2020 yang akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 5 Januari 2021, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman.

Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, kita harus lebih peduli. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.

Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi, antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan.

Dalam kesempatan yang penuh dengan semangat dan rasa kebersamaan ini, beberapa penekanan saya untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, yaitu sebagai berikut :

Siapkan mental dan fisik serta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME;

Lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat;

Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Natal 2020 dan perayaan tahun baru 2021;

Laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, serta lakukan penugasan anggota dengan buddy system;

Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas

Mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi

Tetaplah menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

Setelah pelaksanaan gelar pasukan dilanjutkan dengan pemusnahan ribuan botol Miras dan Knalpot Brong hasil sitaan dari operasi kepolisian yang digelar sebelumnya bertempat di Halaman Parkir Batu Plaza Kota Batu.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman dan kondusif.

 

KAPOLRES BERANGKATKAN PASUKAN PENGAMANAN TPS PILKADA SERENTAK DI TIGA KECAMATAN 

KAPOLRES BERANGKATKAN PASUKAN PENGAMANAN TPS PILKADA SERENTAK DI TIGA KECAMATAN 

KAPOLRES BERANGKATKAN PASUKAN PENGAMANAN TPS PILKADA SERENTAK DI TIGA KECAMATAN

Polres Batu – Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri dan BKO Brimob, mengikuti Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Dalam apel yang digelar di Pendopo Kecamatan Ngantang, Pujon dan Kasembon tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, SIK, MH, Wakapolres Kompol Suharsono, SH dan Pamenwas Kompol Dedy Rohjadi, SH Selasa, (8/12).

Kapolres Batu  mengatakan, mulai hari ini seluruh petugas pengamanan tahapan pemungutan dan pengitungan suara Pilkada Kabupaten Malang yang mana 3 kecamatan ikut wilayah Batu akan digeser menuju TPS sesuai dengan plot masing-masing.

“Terhitung mulai hari ini sampai tanggal 10 Desember 2020.” Ujar AKBP Catur

Kapolres menegaskan tugas utama dari petugas Pam TPS adalah memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman dan lancar. Selain itu, petugas juga akan mengawal material logistik Pilkada serta melakukan pengamanan selama proses Pilkada berlangsung. Pihaknya meminta agar setiap petugas mempedomani SOP yang sudah ada.

“Petugas pengamanan harus mengetahui Kakerda wilayah tugasnya. Baik itu gangguan kamtibmas, potensi konflik maupun permasalah lainnya.” Imbuhnya

Lebih lanjut Kapolres  mengungkapkan, khusus untuk pengamanan di lokasi TPS pihaknya melibatkan 265 anggota Polri, ditambah dengan personel cadangan yang distanbykan di masing-masing Polsek dan Polres yang dapat digerakkan sewaktu-waktu untuk mem-backup.

Masih kata Akbp Catur , Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya mengingat diselenggarakan pada masa Pandemi Covid-19. Pihaknya kembali mengingatkan bahwa terdapat 15 hal baru terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama tahapan pemungutan suara berlangsung.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh petugas pengamanan dan stake holder terkait untuk turut serta mengawasi pelaksanannya guna mencegah paparan Covid-19 yang lebih luas.

Sementara itu, dalam amanatnya Kapolres juga meminta agar personel yang terlibat pengamanan TPS tetap semangat dan menjaga kesehatan serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pengamanan ini pihaknya optimis Pilkada Kabupaten Malang khususnya di 3 kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon tahun 2020 ini dapat berjalan lancar dan kondusif dan tidak memunculkan klaster persebaran baru.

Usai Apel, kegiatan dilanjutkan dengan penjabaran teknis pola pengamanan, penempatan personel hingga pergeseran pasukan baik TNI maupun Polri pada saat terjadi keadaan kontijensi di lapangan .

BERSATU LAWAN COVID, OPS YUSTISI GELAR SIDANG DI TEMPAT

BERSATU LAWAN COVID, OPS YUSTISI GELAR SIDANG DI TEMPAT

BERSATU LAWAN COVID, OPS YUSTISI GELAR SIDANG DI TEMPAT

Polres Batu – Operasi Yustisi yang digelar di alun-alun kota Batu Jawa Timur, Senin (7/12) siang dalam upaya menggalakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, ternyata masih banyak warga tak mematuhi protokol kesehatan.

Banyak warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker terjaring operasi yang dilakukan oleh tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kota Batu.

Mereka yang melanggar tidak menggunakan masker langsung diperiksa oleh tim tersebut yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas perhubungan Kota Batu langsung diperiksa sekaligus dimintai KTP nya selanjutnya di data dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Cepat.

Usai diperiksa termasuk suhu tubuh dan cuci tangan, kemudian mereka dipindahkan ke meja hakim panitera dan jaksa, kemudian diputuskan oleh hakim dalam hal tindak pidana ringan (tipiring) beserta besarannya denda.

“Tujuan operasi ini jangan dilihat dari besarnya denda. Jumlahnya memang kecil, tapi tujuannya agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan keselamatan masyarakat, mereka sadar akan hukum” kata Perwira Pengendali Iptu Ivandi KBO Sabhara POlres Batu , saat ditemui disela-sela operasi.

Pemberian sanksi pidana ringan berupa denda, menurutnya perlu diterapkan selain sesuai dengan Perda dan Pergub, serta peraturan pemerintah pusat, juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar terbiasa memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Jangan sampai rakyat keselamatan nya terancam dan menjadi korban, Covid-19 sekarang ini penyebaranya sangat memprihatinkan” jelasnya

HARAP MASYARAKAT PATUHI PROTKES, OPS YUSTISI LAKSANAKAN SIDANG DI TEMPAT

HARAP MASYARAKAT PATUHI PROTKES, OPS YUSTISI LAKSANAKAN SIDANG DI TEMPAT

HARAP MASYARAKAT PATUHI PROTKES, OPS YUSTISI LAKSANAKAN SIDANG DI TEMPAT

Polres Batu – Polres Batu bersinergi dengan Pemerintah Kota Batu dan TNI , Kejaksaan dan Pengadilan Negeri bekerja dengan serius untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batu.

Operasi gabungan yang dilaksanakan pada hari Senin 7/12 , petugas melakukan tindakan tegas, yaitu menerapkan denda bagi pelanggar.

Hasilnya, puluhan warga yang ketahuan tidak memakai masker harus menjalani sidang ditempat dan mendapat sangsi beragam dari apparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Tagana dan Dishub , ada yang menyanyikan lagu wajib sampai dengan hukuman Fisik berupa Pus Up.

Gelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sesuai Perwali Nomor 78/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19, di wilayah Kota Batu bersama dengan TNI/POLRI, BPBD Kota Batu, Dinas Perhubungan Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Mari kita bersama-sama perangi Covid-19 dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing bila berada dikeramaian.

Sehat itu mahal, dan kami semua ingin warga Kota Batu sehat dan terhindar dari Covid-19

PERLUAS AREA SASARAN, OPS YUSTISI SEMAKIN DI GIATKAN

PERLUAS AREA SASARAN, OPS YUSTISI SEMAKIN DI GIATKAN

PERLUAS AREA SASARAN, OPS YUSTISI SEMAKIN DI GIATKAN

Polres Batu  – Jumlah pelanggar peraturan protokol kesehatan di Kota Batu berangsur-angsur mulai menurun. Sosialisasi dan operasi yang dilakukan oleh banyak pihak menjadi hal penting didalamnya. Seperti operasi yustisi yang dilakukan satuan tugas (satgas) melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dishub di Jalan Dewisartika, Senin  (7/12).

“Yang terjaring dari operasi ini sudah sangat berkurang jumlahnya. Hanya beberapa masyarakat menggunakan masker dengan tidak benar, tugas kami mengingatkan,” ucap Perwira Pengendali Operasi Iptu Ivandi  ditemui di sela-sela operasi yustisi.

Menurut KBO Sabhara Ini , masyarakat dinilai sudah mulai taat akan peraturan yang telah dicanangkan pemerintah. Sebelum razia rutin dilakukan, satgas bisa menjaring 20-30 pelanggar. Sementara, sekarang tercatat hanya 18 pelanggar yang terkena penertiban.

Dia menjelaskan, operasi yustisi akan digelar setiap hari selama Covid 19 ini masih menghantui masyarakat. Pagi dilaksanakan pukul 09.00–11.00, sore 15.00–18.00, dan malam 19.00–21.00 WIB. Razia tidak hanya menyasar pengguna jalan saja, tapi juga pengunjung–pengunjung Caffe dan pusat keramaian yang lain.

“Semoga giat yang terus terselenggarakan bisa membuat masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan,” harapnya.

Pelanggar yang terjaring akan dikenai teguran. Sedangkan untuk remaja yang memiliki kondisi fisik fit, dikenakan sanksi berupa push up. Meskipun mendapat sanksi, mereka tetap berpendapat baik dengan kegiatan penertiban tersebut. “Ya gimana lagi,lupa. Pasti tidak akan mengulangi,” ungkap salah satu pelanggar

INGIN KOTA BATU KELUAR DARI ZONA MERAH, OPS YUSTISI SEMAKIN DIGENCARKAN

INGIN KOTA BATU KELUAR DARI ZONA MERAH, OPS YUSTISI SEMAKIN DIGENCARKAN

INGIN KOTA BATU KELUAR DARI ZONA MERAH, OPS YUSTISI SEMAKIN DIGENCARKAN

Puluhan pelanggar protocol kesehatan yang tak memakai masker, terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan,

Total sebanyak 15 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut merupakan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh Hakim pada sidang di tempat.. Senin 7/12

Dari pantauan di lapangan, operasi dan pelaksanaan siding dilakukan di Kawasan Alun Alun Kota Batu dimana para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.

Abdul Muis  (42), salah satu warga yang terjaring operasi mengaku lupa tak membawa masker saat berkendara. Dengan denda yang harus dibayar, ia berjanji akan selalu memakai masker saat keluar rumah. “Lupa tadi ketinggalan di rumah mas,” ungkapnya kepada awak media

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu , Drs Zadiem Effisensi, M.Si mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.

“Pemberian denda bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Jadi kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov Jatim dan Intruksi Presiden,” ungkapnya

Dijelaskannya, kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada  masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan dan akan dilaksanakan terus menerus setiap hari,” jelasnya