POLISI TERPAKSA MELUMPUHKAN PELAKU CURANMOR.

POLISI TERPAKSA MELUMPUHKAN PELAKU CURANMOR.

BATU – Polisi terpaksa menembak seorang pelaku curanmor karena berusaha kabur saat ditangkap. Dalam beberapa waktu terakhir, pelaku curanmor berinisial EWN (32) telah menjadi target polisi. Dari beberapa kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) penyelidikan polisi mengerucut pada pemuda asal Desa Purworejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang ini. Polisi berhasil menangkap EWN di Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakapolres Batu KOMPOL Zein Mawardi, Amd mengatakan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri. Pelaku merupakan target operasi Satreskrim Polres Batu yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP HENDRO, S.H terkait dengan kasus pencurian sepeda motor.

“Yang berhasil diungkap adalalah kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu dan disita 2 unit sepeda motor. Tetapi dalam pengembangan selanjutnya, tersangka mengaku telah mencuri sebanyak 2 sepeda motor,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batu pada hari Jumat (17/1/2020).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi, pengembangan informasi mengarah ke identitas tersangka. Selain itu, tersangka juga menawarkan sepeda motor hasil kejahatan dengan harga yang murah kepada saksi.

 “Barang bukti yang turut diamankan yaitu 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol N 3369 IV dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol S 4258 GQ. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara” jelasnya.

Kepada wartawan EWN mengaku dari 2 SPM yang dia curi, sudah sempat menjual 1 SPM hasil curiannya.

(Denmas Yudistiro)

 

SAT RESKRIM POLRES BATU RINGKUS PELAKU ILLEGAL LOGGING.

SAT RESKRIM POLRES BATU RINGKUS PELAKU ILLEGAL LOGGING.

 

BATU – Jajaran Polres Batu berhasil meringkus dua tersangka pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani RPH Ngantang Desa Sumberagung Kec. Ngantang Kab. Malang, Selasa (14/1/2020) lalu. Para pelaku berinisial BS (24) warga Desa Plandi Kec. Jombang Kab. Jombang dan RC (32) warga Desa Wonosalam Kec. Jombang Kab. Jombang.

Diungkapkan oleh Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, Amd  saat menggelar press release di Mapolres Batu, Jumat (17/1/20208), tersangka BS dan RC dalam kasus illegal logging berperan sebagai pembeli kayu hasil kejahatan.

“Selain mengamankan dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pembalakan liar berupa mobil 1 ( Satu ) unit Mobil Granmax warna putih, 4 gelondong kayu sonokeling,” papar Wakapolres Batu didampingi Kasat Reskrim AKP HENDRO, S.H , Jumat (17/1/2020).

Tersangka BS dan RC saat dikonfirmasi awak media mengaku membeli 4 batang kayu hasil jarahan itu seharga Rp 8.000.000,-. Menurut rencana kayu – kayu itu akan dijual kembali. BS diamankan petugas bersama satu rekannya yakni  RC warga Desa Wonosalam Kec. Jombang Kab. Jombang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b  jo pasal 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar. (Denmas Yudistiro)

POLRES BATU TINDAK TEGAS PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA BATU.

POLRES BATU TINDAK TEGAS PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA BATU.

 

BATU – Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari hasil ungkap kasus tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Batu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yusi Purwanto, S.H berhasil mengamankan 10 tersangka diantaranya AF, FR, WS, DRD, WA, AW, MS, S, AG dan HSD beserta barang bukti berupa sabu – sabu seberat 13,1 gram dan Ganja seberat 270,49 gram.

Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi, Amd mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya baik langkah pencegahan maupun penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Batu. “Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus yang kita ungkap ini,” kata Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi, Amd Jumat (17/1/2020).

Zein menambahkan, peredaran barang haram seperti Sabu – sabu dan ganja ini diedarkan oleh pelaku di kalangan masyarakat. Untuk itu dirinya berpesan agar masyarakat Kota Batu menjauhi Narkoba. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila ada kecurigaan yang terjadi di lingkungan,” tegas Zein.

Selanjutnya para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Denmas Yudistiro)