Launching Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Berbasis Komunitas Pariwisata dan Lingkungan di Kota Batu

Launching Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Berbasis Komunitas Pariwisata dan Lingkungan di Kota Batu

Polres Batu Cyber News – Saat ini seluruh pariwisata dan kegiatan sudah kembali berjalan secara normal kembali. Sektor pariwisata yang ada di Kota Batu cukup banyak dan sudah dibuka kembali dengan menggunakan protokol kesehatan.

Kota Batu hari ini melaksanakan launching untuk penegakan disiplin dalam protocol kesehatan dalam memulainya kembali kegiatan pariwisata, yang bertempat di Jatim Park II. Launching ini dihadiri oleh Dra. Hj. Dewanti Rumpoko selaku Walikota beserta Ir. Punjul Santoso Wakil Walikota Batu, Kapolres Batu, Wadir Pamobvit, Pabung Kodim 0818 Malang – Batu , Sekda Batu, Kasi Pidum Kajari, Kasat Pol PP Pemkot Batu, Kepala BPBD Pemkot Batu, serta jajaran yang terkait.

“Perlu diingat untuk seluruh masyarakat, terutama pengunjung Jatim Park II untuk terus tetap mengingat akan menerapkannya protokol kesehatan dalam kegiatan pariwisata agar wisata tetap berjalan serta memajukan kembali perekonomian.” Ujar AKBP Harviadhi Agung Prathama selaku Kapolres Kota Batu.

Seluruh komunitas ataupun pemilik tempat pariwisata di Kota Batu harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan.

Jika protokol kesehatan ini berjalan dengan baik, maka kita juga turut serta dalam membantu menurunkan angka penyebaran COVID – 19.

Dalam launching ini juga suguhi penampilan seni tari binaan Dinas Pariwisata Kota Batu serta adanya pembagian masker oleh Forkopimda Kota Batu kepada pengunjung Jatim Park II.

Dalam giat ini, berlangsung dengan aman, lancar, serta kondusif. (RA)

UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH SAT RESKRIM POLRES BATU

UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH SAT RESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News – Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan. SATRESKRIM kembali lagi berhasil mengungkap penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 21 Agustus 2020 pukul 14.00 WITA bertempat di Desa Margasari, Kecamatan Luwakulu, Kabupaten Kutai Kartanegara beserta barang buktinya.

Satu orang tersangka yang berinitial YA ditetapkan sebagai tersangka, yang berdomisili di Kalimantan Timur. Penipuan atau penggelapan berupa dua unit mobil (satu buah Toyota Innova dan satu buah Pajero Sport). Modus tersangka adalah tidak dapat membayar sewa lantas dilarikan ke Kalimantan Timur dan mengganti nomor polisi dengan plat Kalimantan Timur. GPS pada kedua mobil tersebut dilepas untuk menghilangkan jejak.

Korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

“Barang bukti tersebut tidak jual namun hanya disimpan karena tidak dapat membayar tanggungan lantas dilarikan ke Kalimantan Timur. Untuk pidana dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan”  Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA).

PENOGEL DI KOTA BATU TERCIDUK SAT RESKRIM POLRES BATU

PENOGEL DI KOTA BATU TERCIDUK SAT RESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News – Perjudian jenis togel saat ini merambah di media sosial, togel bukan lagi hal yang tabu dibicarakan serta dilakukan saat ini togel dapat diakses secara online. Permainan togel online dianggap dapat memberikan keuntungan, namun nyatanya banyak orang menjadi terpuruk akibat bermain togel. SATRESKRIM Polres Batu berhasil menangkap 4 orang tersangka, berinital FW dan 3 orang rekannya. Penangkapan bertempat di JL. Kelud Gg. Punden, Sisir, Kota Batu tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

FW dan 3 rekannya sudah melakukan togel online ini dalam kurun tiga bulan. Pada mulanya tersangka menerima uang tombok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tersangka Muchtar.

Situs untuk mengakses togel online yang digunakan adalah KUPONTOTO. Barang bukti transfer top-up yang dilakukan oleh tersangka FW ditemukan saat dilakukannya penggeledahan.

“Kasus ini akan dijerat pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/ pasal 303 KUHP. Ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buku yang terdapat rekapan nomor togel, 3 (tiga) kertas folio serta 2  (dua) buah HP jenis Lenovo gold dan HUAWEI putih yang digunakan untuk mengakses situs Judi Online tersebut, 1 (satu) kartu ATM BNI Syariah, serta uang tunai RP. 50.000,-“ Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA)

KASUS PENIPUAN PENGGELAPAN PENGGANDAAN DANA  BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

KASUS PENIPUAN PENGGELAPAN PENGGANDAAN DANA BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News – Kasus penipuan penggelapan penggandaan dana marak beredar di kalangan masyarakat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh SATRESKRIM Polres Batu di Dusun Krajan Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. TKP Pasar Besar Kota Batu pukul 14. 30 WIB oleh SATRESKRIM Polres Batu.

Ditetapkannya dua tersangka AH dan SS. Penyalahgunaan ini sudah berjalan empat tahun sejak bulan Agustus 2016. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming- ming terhadap korban untuk mendatangkan mustika. Mustika tersebut adalah “SAMURAI ROLL TOMBOL TIGA”. Mustika yang dapat dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dan dapat mendatangkan uang dari langit. Lalu jika tidak dituruti maka uang yang sudah ditransfer sebelumnya akan hangus dan rejeki dari langit akan hilang.

Sejak tahun 2016 hingga saat ini total uang yang sudah diberikan via transfer mencapai 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

   

Korban adalah tetangga tersangka yang sudah dikenal sejak 2015.

“Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan Penggandaan Uang, serta mendapat hukuman pidana penjara” Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA)

PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News –  Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau melakukan penyimpanan akan mendapatkan ancaman pidana penjara. Kasus ini berhasil diungkap pada tanggal 19 Agustus 2020 di SPBU Pendem Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Batu sekitar pukul 10.00 WIB oleh SATRESKRIM Polres Batu.

Ditetapkannya dua tersangka AS dan AS. Penyalahgunaan ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2020. Tersangka menggunakan dua unit mobil untuk mengangkut BBM jenis premium. Toyota Starlet warna biru dan Toyota Corolla warna hitam. Total pengangkutan BBM premium sekali pengisian sebanyak 1.333 liter yang tersimpan di dalam 16 (enam belas) jerigen plastik masing – masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 17 (tujuh belas) botol aqua besar, 4 (empat) buah jerigen kapasitas 5 (lima) liter, 1 (satu) jerigen kapasitas 10 (sepuluh) liter dan 3 (tigas) buah tangki rakitan.

       

BBM premium yang dibeli secara berulang akan dijual kembali kepada masyarakat pesisir selatan Kabupaten Malang (Desa Tamban, Sendang Biru, Batu Retno), dalan melakukan kegiatan tersebut pelaku tanpa ada dilengkapi dengan perjanjian dari pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat pasal 55 dan atau pasal 53 (huruf c dan d) UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA)

OPERASI YUSTISI, UPAYA PEMERINTAH BERSAMA POLRI DALAM PENERTIBAN PROTOKOL COVID – 19

OPERASI YUSTISI, UPAYA PEMERINTAH BERSAMA POLRI DALAM PENERTIBAN PROTOKOL COVID – 19

Polres Batu Cyber News – Dalam penanganan penertiban protokol kesehatan, pemerintah bersama TNI – POLRI melakukan penegakkan penggunaan masker. Jumlah positif COVID – 19 semakin meningkat, namun masyarakat semakin lalai dalam penertiban protokol kesehatan.

Untuk menekan angka penyebaran COVID – 19 ini, Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI- Polri, Satpol PP, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, hingga Pengadilan.  Operasi Yustisi yang digelar wilayah Kota Batu kemarin bertempat di JL. Raya Trunojoyo, sanksi terhadap penggunaan masker langsung dilakukan di tempat.

Sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, yakni; pushup, menyapu jalan sekitar atau mengingatkan para pengendara untuk menggunakan  masker.

         

“Untuk Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” Ucap Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Untuk wilayah Jawa Timur sendiri sudah memiliki payung hukum, yakni revisi Perda No 1 tahun 2019, Perda 2 tahun 2020 ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan kemudian dibuat Pergub  No 53 tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan serta menekan penyebaran COVID – 19. Kesadaran terhadap masyarakat akan memberikan efek positif serta akan menurunkan angka pasien terdeteksi COVID – 19. (RA)

10.000 Masker Gratis dibagikan Polres Batu

10.000 Masker Gratis dibagikan Polres Batu

Polres Batu Cyber News– Dalam upaya memutus mata rantai COVID – 19 Polres Batu menggelar aksi bagi masker gratis. Saat ini kegiatan bagi masker  serta penertiban penggunaan masker termasuk kegiatan rutin yang dilakukan. Bagi masker ini dilakukan tepat di depan LIPPO PLAZA BATU/BATOS (Batu Town Square) . Kamis (10/9)

Kegiatan pembagian masker ini juga dilaksanakan melalui sinergitas antara Polri/TNI, pemerintah serta relawan terkait. Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama kemudian adanya arahan dari Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama lantas melanjutkan dengan pembagian masker.

 

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, pembagian masker ini serentak diadakan di seluruh Indonesia. Ada 10.000 masker yang akan dibagikan kepada masyarakat yang melewati jalan raya depan BATOS dan warga sekitar.

Selain membagikan masker, edukasi sosialisasi untuk tetap menjaga protokol kesehatan terutama penggunaan masker juga terus digalakkan. Agar terciptanya ketertiban serta COVID – 19 tidak semakin menyebar. Karena Jawa Timur adalah salah satu wilayah penyumbang angka terbesar COVID – 19. (RA)