Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo.

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Jakarta- Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Rusdi.

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

“Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.

Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.

“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini,” tutur Argo.

Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI.

Ditreskrimum Polda Jatim gulung makelar tanah yang menipu warga sidoarjo

Ditreskrimum Polda Jatim gulung makelar tanah yang menipu warga sidoarjo

Ditreskrimum Polda Jatim gulung makelar tanah yang menipu warga sidoarjo

SURABAYA, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membekuk satu orang tersangka pemalsu surat keterangan palsu kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota ditreskrimum polda jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, Dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Kita tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak 1,5 Milyard, serta ada 3 (Tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 (Enam) Milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor/tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban,” ucapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 Milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard untuk ringankan korban bencana alam dan banjir

Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard untuk ringankan korban bencana alam dan banjir

Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard untuk ringankan korban bencana alam dan banjir

SURABAYA, Dalam upaya meringankan beban korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat dan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Polda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, bersama staf serta jajaran dan Bhayangkari. Telah Menyalurkan bantuan obat-obatan, kebutuhan bahan pokok, sembako dan uang dengan total bantuan 1,8 Milyar.

Bantuan sosial yang disalurkan untuk korban bencana gempa bumi yang terjadi sulawesi barat, diterima oleh Bupati Mamuju. Sedangkan bantuan korban bencana banjir di kalimantan selatan telah disalurkan oleh polda kalmantan selatan ke polres-polres di jajarannya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan bahwa Polda Jatim bersama staf dan jajaran serta Bhayangkari, sudah menyalurkan bantuan berupa obat-obatan, kebutuhan bahan pokok, sembako, dan uang dengan total bantuan 1,8 Milyar Kepada korban bencana gempa bumi di sulawesi barat dan bencana banjir yang terjadi di Kalimantan selatan.

“Kapolda Jatim beserta staf dan Bhayangkari telah memberikan bantuan untuk saudara kita yang tertimpa musibah bencana gempa bumi dan banjir yang terjadi di sulawesi barat dan kalimantan selatan,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (23/01/2021) malam.

“Bantuan tersebut sudah tiba di polres-polres jajaran Polda Kalimantan Selatan. Sedangkan bantuan untuk korban gempa bumi diterima oleh bupati mamuju. Nantinya bantuan ini akan disalurkan ke korban baik yang ada di Kabupaten maupun yang ada di Kota di wilayah sulbar,” tambahnya.

“Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah,” pungkasnya.

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

SURABAYA, Dalam upaya meringankan beban korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat dan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Polda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, bersama staf serta jajaran dan Bhayangkari. Telah Menyalurkan bantuan obat-obatan, kebutuhan bahan pokok, sembako dan uang dengan total bantuan 1,8 Milyar.

Bantuan sosial yang disalurkan untuk korban bencana gempa bumi yang terjadi sulawesi barat, diterima oleh Bupati Mamuju. Sedangkan bantuan korban bencana banjir di kalimantan selatan telah disalurkan oleh polda kalmantan selatan ke polres-polres di jajarannya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan bahwa Polda Jatim bersama staf dan jajaran serta Bhayangkari, sudah menyalurkan bantuan berupa obat-obatan, kebutuhan bahan pokok, sembako, dan uang dengan total bantuan 1,8 Milyar Kepada korban bencana gempa bumi di sulawesi barat dan bencana banjir yang terjadi di Kalimantan selatan.

“Kapolda Jatim beserta staf dan Bhayangkari telah memberikan bantuan untuk saudara kita yang tertimpa musibah bencana gempa bumi dan banjir yang terjadi di sulawesi barat dan kalimantan selatan,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (23/01/2021) malam.

“Bantuan tersebut sudah tiba di polres-polres jajaran Polda Kalimantan Selatan. Sedangkan bantuan untuk korban gempa bumi diterima oleh bupati mamuju. Nantinya bantuan ini akan disalurkan ke korban baik yang ada di Kabupaten maupun yang ada di Kota di wilayah sulbar,” tambahnya.

“Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah,” pungkasnya.

Aksi Berani Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Aiptu Trimo, SH, Selamatkan warga yang tersengat Listrik , tuai pujian warga .

Aksi Berani Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Aiptu Trimo, SH, Selamatkan warga yang tersengat Listrik , tuai pujian warga .

Aksi Berani Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Aiptu Trimo, SH, Selamatkan warga yang tersengat Listrik , tuai pujian warga .

 

Polres Batu – Bagi anda pemilik rumah yang menggunakan rangka plafon dan atap rumah dari bahan baja ringan, di minta untuk berhati-hati jika hendak naik ke plafon.

Karenanya , sorang pria paruh baya tersengat listrik ketika tengah memperbaiki atap (saluran air) yang bocor diatas plafon di Jalan Kelud, Gang Punden, RW 11, RW 2, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (12/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Menurut saksi mata di lokasi kejadian, Anas warga Kaliputih, korban Suradi (53) warga Jalan Wukir, Gang 06, RT04, RW.02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu ini, awalnya di suruh pemilik ruko Usman Ali Thalib (56) warga Jalan Kelud, No.11, RT02, RW.11, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang berjualan sepatu untuk membenahi atap saluran air yang bocor.

Namun nahas, tangan korban tersentuh pada kabel listrik bertegangan 20.000 watt. Tak pelak, karuan saja tubuh korban langsung terpelanting ke tembok atas plafon.

“Jadi korban ini, tidak sengaja tersentuh kabel listrik akhirnya kesetrum. Pemilik ruko Pak Usman, saat menolong korban juga terjatuh. Jadi keduanya ini akhirnya jatuh secara bersamaan, karena bertumpu pada asbes,” kata Anas saat diwawancarai awak media.

Beberapa diantara warga yang menyaksikan kejadian itu langsung menghubungi Satlantas Polres Batu, berharap agar petugas dapat segera menolong korban.

Tak berselang lama, petugas dari Satlantas Polres Batu pun tiba di lokasi untuk menolong korban.

Begitu mengetahui ada korban yang mengelantung di atas plafon, Aiptu Trimo, SH, Kanit Laka Satlantas Polres Batu bergerak dengan cepat langsung melakukan upaya menyelamatkan korban.

“Kebetulan kami patroli, waktu menolong korban tadi kami cukup mengalami kesulitan, karena tubuh korban sudah jatuh kebawah karena berpijak pada asbes, karena tidak kuat menahan berat tubuhnya. Tapi Alhamdulilah, dengan perjuangan yang tak kenal lelah, akhirnya kami dapat menyelamatkan korban dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata,” tukas Trimo.

Ditempat yang sama, Endik salah seorang warga Kaliputih memuji aksi nekad dan berani yang dilakukan Aiptu Trimo, SH.

“Warga disini takjub, dan memuji akan aksi yang dilakukan bapak polisi yang menolong tadi. Terus terang warga takut menolong, apalagi mendekat. Takutnya kalau aliran listrik masih menyala. Kami sangat berterimakasih sekali kepada bapak polisi yang dengan berani menyelamatkan korban tadi,” tandas bapak dua anak ini.

“ Terima kasih bapak Polisi semoga apa yang bapak lakukan tadi mendapat pahala yang setimpal Dari Allah SWT,” Pungkasnya