Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengizinkan bergulirnya kembali kompetisi sepak bola tanah air di tengah situasi pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan kajian mendalam.

“Kami kemudian melaksanakan rapat koordinasi, kita mencoba untuk kemudian mempelajari bersama terkait dengan kondisi terkini yang ada. Bahwa olahraga, khususnya Sepak Bola tetap harus berjalan,” kata Listyo Sigit usai menerima kunjungan Menpora di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Kendati demikian, Kapolri menekankan, semua pihak harus mempedomani bahwa keselamatan rakyat tetap salah satu faktor yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara kompetisi sepak bola tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Dalam rapat kita sepakat untuk kita berikan kesempatan. Tentunya dengan catatan bahwa penegakan Prokes itu menjadi syarat utama. Dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen, baik klub bola, pemain, suporter. di manapun nantinya apabila ini diselenggarakan penegakan prokes itu jadi prioritas,” tekan Kapolri.

Untuk itu, Polri, kata Sigit memberikan kesempatan bagi pihak-pihak penyelenggara untuk menyelenggarkan pra kompetisi. Hal ini, tekan Sigit, untuk melihat komitmen dan sudah sesuai atau tidaknya penegakan protokol kesehatan ketika nanti kompetisi benar-benar bergulir.

“Kalo syarat itu bisa dilaksanakan, kita evaluasi secara bertahap sehingga tentunya penyelenggara kegiatan bisa semakin baik. Tentunya dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen,” pungkas Listyo Sigit.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menpora Zainudin Amali menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan kompetisi sepak bola tanah air kembali bergulir.

“Ini sekaligus menjadi ujian, apakah hal-hal yang sudah disampaikan pada saat memohon izin dari pihak PSSI dan LIB itu dipatuhi tidak. Polri akan melihat itu, kalau turnamen pramusim ini berhasil dengan baik. maka tntu setelah itu, setelah lebaran Idul Fitri nanti akan ada kompetisi untuk 2021-2022,” demikian Menpora.

Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

SURABAYA, Ditresnarkoba Polda Jatim bongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Tersangka diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.

Didampingi Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono dengan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Manduri. Kabid Humas Polda Jatim merilis hasil ungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo.

Hasil ungkap ini kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Polres Mojokerto Kabupaten.

“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.

“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” tambahnya.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Bersinergi Membantu Masyarakat di Posko Pengungsian

Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Bersinergi Membantu Masyarakat di Posko Pengungsian

Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Bersinergi Membantu Masyarakat di Posko Pengungsian

NGANJUK, Upaya pencarian korban tanah longsor yang terjadi di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Terus dilakukan oleh jajaran TNI, Polri, Tagana, BPBD serta para relawan.

Mereka bahu membahu secara sinergi mencari korban yang tertimbun tanah longsor akibat cuaca ekstrim yang melanda kawasan Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Namun ada sisi lain saat para relawan bersama jajaran TNI, Polri disaat melakukan pencarian korban tanah longsor.

Sinergitas yang sama juga di lalukan oleh Ibu-Ibu Bhayangkari dan Persit Kartika Candra. Mereka juga membantu korban yang dievakuasi di Posko pengungsian untuk mendapatkan bantuan kesehatan.

Selain itu, Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra, juga membantu di dapur umum tempat para korban selamat yang dievakuasi.

Ini adalah bentuk sinergitas, baik jajaran TNI, Polri, Tagana, BPBD maupun para relawan dan juga Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa sampai saat ini, jajaran TNI, Polri maupun para relawan. Masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban bencana tanah longsor di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, bantuan sosial juga sudah diberikan oleh Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim kepada korban yang berada di Posko Pengungsian. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat saat berada di pengungsian.

Diharapkan, baik petugas maupun masyarakat bisa mewaspadai perubahan cuaca jika terjadi setiap saat di lokasi tanah longsor.

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

 

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.