Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan Pejabat Utama Polda Jatim menerima audensi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Selasa siang (23/2/2021) di Selasar Gedung Tribrata Polda Jatim.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta berharap ke depan ada sebuah badan yang fokus untuk penanganan Berita Hoax. Amsi bisa menjadi bagian Kriminal Justice Sistem di dalamnya.

“Saya berkeinginan nanti AMSI menjadi bagian dari pembentukan badan yang menjadi Kriminal Justice Sistem-nya kita sehingga tidak setiap Berita Hoax itu di proses pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan jika terkait dengan pemberitaan, ada pengkajian terlebih dahulu, ada pembelajaran, edukasi, dan regulasi yang harus disampaikan.

Kalau memang Ultimum remedium, dan benar-benar terkait dengan pemberitaan, maka pidana adalah sarana terakhir sebelum semua sistem berjalan.

“Setelah pertemuan ini saya minta ada rapat dengan temen-temen AMSI, PWI, asosiasi penyelenggara jasa telekomunikasi, untuk membuat rumusan pembentukan badan, untuk menyaring, dan meneliti, agar berita hoax itu tidak masuk ke ranah pidana terlebih dahulu,” tambah Kapolda Jatim.

Menurut Kapolda Jatim badan ini perlu di bentuk kemudian regulasinya bisa di atur pembentukannya oleh kepala daerah.

Pemerintah daerah mempunyai struktur bagian humas, jadi undang-undang Pers ada, undang-undang IT ada. Serta ada juga landasan yuridis, ada badan yang bisa di bentuk menurut Gubernur atau keputusan Forkopimda. Nanti AMSI menjadi bagian di dalamnya, baru nnati cara bekerjanya,” Imbuhnya Irjen Pol Nico Afinta.

Sementara, ketua AMSI Jatim, Arief Rahman menyambut baik atas gagasan Kapolda Jatim, pasalnya AMSI sendiri dibentuk, berangkat dari perlawanan Hoax, dan tentunya yang terpenting adalah membangun profesionalitas, serta kredibilitas media.

“Saya tentu senang sekali dan berterimakasih, ini merupakan kehotmatan bagi kami. AMSI memang berangkat dari perang melawan hoax sejak awal itu, dan tentu yang juga sangat penting adalah, membangun profesionalitas dan kredibilitas media, semangat berdirinya AMSI adalah untuk itu,” Paparnya Ketua AMSI Jatim.

“Kami kesini tujuannya salah satunya adalah untuk itu sebenarnya, dan kami ingin mengajak Forkopimda bersama-sama memerangi hoax, dan penandatangan MoU, bersinergi bersama-samabmemerangi hoax,” Imbuh Arief Rahman.

Kapolda Jatim Gandeng PWI Perangi Berita Hoax di Wilayah Jatim

Kapolda Jatim Gandeng PWI Perangi Berita Hoax di Wilayah Jatim

Kapolda Jatim Gandeng PWI Perangi Berita Hoax di Wilayah Jatim

SURABAYA, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (23/2/2021) siang, menerima audiensi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, di Gedung Lobby Tribrata, lantai 2 Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta usai menggelar audiensi bersama dengan PWI Jatim menyebutkan, bahwa pihaknya mengajak PWI Jatim, bersama-sama memerangi berita tidak benar (Hoax) di Jatim.

Selain itu, jika memang perlu dibentuk suatu badan, nantinya didalamnya bisa diisi dari beberapa unsur diantaranya, Pemerintah, Kepolisian, Pakar hingga Asosiasi Cyber. Sehingga kedepan dalam penanganan berita hoax, ada aturan hukum yang berlaku.

PWI sendiri menjadi bagian penting didalam menangkal berita hoax yang ada di Jatim. Sehingga kedepan PWI bisa menilai apakah berita itu masuk unsur hoax atau bukan.

“Berita hoax ini berbahaya jika dikonsumsi oleh publik, sehingga kami Polri bekerjasama dengan PWI Jatim, akan memerangi serta menangkal berita hoax yang ada di Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (23/2/2021) siang.

Sementara itu Irjen Nico menambahkan, bahwa terkait dengan penanganan Covid-19 di wilayah Jatim. Sejak adanya PPKM tahap satu maupun tahap dua, hingga PPKM Mikro tahap pertama dan akan diperpanjang hingga bulan Maret 2021 mendatang, hal ini dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

“Penanganan Covid-19 dengan penerapan PPKM sangat efektif mengurangi penyebaran Covid-19,” jelas Kapolda.

Sementara itu ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Jatim, Ainur Rohim menyatakan, bahwa PWI Jatim sangat mendukung langkah Kapolda Jatim menangkal berita hoax di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, PWI sendiri untuk menangkal berita hoax, kedepan akan memberikan sosialisasi kepada pelajar SMA sederajat agar mereka memahami tentang berita hoax.

“Kami sangat mendukung langkah Bapak Kapolda untuk menangkal berita hoax di Jatim. Selain itu, PWI sendiri berencana akan melakukan sosialisasi kepada pelajar SMA di Jatim agar mengerti serta memahami berita hoax,” pungkasnya.

Anggota Polri di Polrestabes/ta Jajaran Polda Jatim, Hari Ini Serentak Menerima Vaksinasi Covid-19

Anggota Polri di Polrestabes/ta Jajaran Polda Jatim, Hari Ini Serentak Menerima Vaksinasi Covid-19

Anggota Polri di Polrestabes/ta Jajaran Polda Jatim, Hari Ini Serentak Menerima Vaksinasi Covid-19

SURABAYA, Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, serta membantu Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Anggota Polri jajaran Polda Jawa Timur, hari ini seluruh Polrestabes/ta, melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Hal ini memang perlu dilakukan, karena polri sebagai garda terdepan dalam menghadapi Covid-19.

“Dalam upaya mendukung langkah pemerintah serta mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seluruh anggota Polrestabes/ta jajaran hari ini melaksanakan Vaksinasi Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (23/2/2021) siang.

Vaksinasi bagi seluruh anggota polri jajaran Polda Jatim, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, usai melaksanakan Vaksinasi dosis kedua di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada tanggal 19 Februari 2021 lalu.

Kapolda Jatim menyebut, setelah Forum Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur (Forkopimda) Jatim menerima vaksin Covid-19. Vaksinasi berikutnya di fokuskan bagi anggota Polri di Jatim, tenaga kesehatan (nakes) di Polda Jatim.

“Vaksinasi hari ini mulai dilaksakan bagi seluruh anggota Polri di masing-masing Polres/ta jajaran Polda Jatim. Besok, vaksinasi juga dilakukan bagi seluruh anggota di Mapolda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Selasa (23/2/2021) siang.

Sementara itu pada saat Kapolda Jatim sudah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Gedung negara grahadi surabaya, pada 19 Februari 2021, Kapolda Jatim menyampaikan, tidak ada efek samping usai menjalani vaksinasi Covid-19, semua aman.

“Vaksinasi Covid-19 ini aman, dan tidak ada efek samping setelah disuntik vaksin. Saya sendiri sudah melakukan dosis tahap kedua dan Alhamdulillah aman,” jelas Kapolda.

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

JAKARTA- Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. “Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal 7 Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA,  telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

“30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” ujarnya.

Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.

“11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya,” ucapnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

Kota Batu kembali Perpanjang PPKM Mikro

Kota Batu kembali Perpanjang PPKM Mikro

(23/02), Kota Batu kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021. PPKM kali ini diterapkan dengan sedikit modifikasi.

“PPKM lingkup kota sama seperti kemarin, hanya saja jam operasional (tempat usaha) diperpanjang satu jam, yang kemarin sampai pukul 20.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB. Untuk kuota WFH (work from home) juga ditambah menjadi 50 persen,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Selasa, 9 Februari 2021.

Dewanti menerangkan dalam penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal lebih mengefektifkan program Kampung Tangguh. Pasalnya di lingkup RT/RW tidak ada wilayah berstatus zona merah. Berdasarkan pelacakan Pemkot Batu, penyebaran kasus covid-19 tidak berada dalam lingkup satu RT/RW. Kondisi tersebut yang menjadi dasar Kota Batu tidak memberlakukan PPKM secara mikro pada tingkat RT/RW.

“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PPKM Jilid I dan II cukup efektif menekan laju penyebaran covid-19 di Jatim. Salah satu indikatornya, rata-rata penularan kasus mengalami penurunan dari 1,1 persen di awal PPKM, menjadi 0,82. Positivity rate juga turun, yang pada awal PPKM sebesar 20 persen turun menjadi 18 persen.

Terbitkan Surat Edaran,Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Terbitkan Surat Edaran,Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Terbitkan Surat Edaran,Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Ingin Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Ingin Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Ingin Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif Kapolri Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).