*Bhabinkamtibmas Kel Ngaglik Polsek Batu Kota Binluh Paguyuaguyujek Simp Paru Sampaiakan Perubahan Tarif PNBP*

*Bhabinkamtibmas Kel Ngaglik Polsek Batu Kota Binluh Paguyuaguyujek Simp Paru Sampaiakan Perubahan Tarif PNBP*

Humas Polres Batu Senin (23/01/2017) pukul.09.30 Wib s/d 10.00 Wib.
Bhabinkamtibmas Kelurahan.
Ngaglik BRIGADIR.ARI YUDIANTONO.

Telah melaksanakan giat Sambang dan binluh kepada anggota paguyuban ojek di Pangkalan Paru Jl.Sudarno Kelurahan.Ngaglik Kec.Batu hadir dalam kegiatan Bpk. Djinurung selaku Ketua Paguyuban Ojek.

Selain itu juga di sampaikan pesan pesan dan himbauan kamtibmas:
1.Partisipasi anggota paguyuban ojek dalam menjaga kamtibmas.
2.Di himbau kepada anggota paguyuban agar melengkapi surat surat kendaraan bermotor dan mematuhi tatib lalin selalu utamakan keselamatan.
3.Peningkatan kewaspadaan pada saat parkir ranmor agar menggunakan kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
4.Segera memberitahukan kepada Polri/Bhabikamtibmas apabila menjumpai pelaku tindak kejahatan.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta perubahan tarif PNBP.
Dijelaskan oleh Bhabinkamtibmas :
Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3,sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu.
Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3,sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.

Bpk.Djinurung selaku ketua paguyuban mengharapkan agar secara rutin melakukan pembinaan kepada anggota ojek,pesan yang sudah disampaikan akan di tindak lanjuti karena paguyuban ojek adalah mitra Polri yang menjadi pelopor kamtibmas dan tatib lalin.