Problem Solving Bhabin Polsek Batu Polres Batu di Warga Kelurahan Temas

Problem Solving Bhabin Polsek Batu Polres Batu di Warga Kelurahan Temas

Problem Solving Bhabin Polsek Batu Polres Batu di Warga Kelurahan Temas

 

Pada hari Senin (13/11/2017) pukul. 14.00 Wib s/d pukul.16.00 Wib yang bertempat di Rumah Bu.Wike JL.Wukir RT.02 RW.04 Kelurahan.Temas Kec. Batu Kota Batu.

BRIGADIR.ANTON ISFIANTO, Bhabinkamtibmas Kelurahan.Temas Polsek Batu Kota bersama dengan Bapak.Sugandi selaku Ketua RW.04 Kelurahan.Temas.

Telah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah warga dengan cara problem solving antara :
1.PIHAK SATU.
NAMA : HARI PURNOMO.
ALMT :JL.WUKIR RT.05 RW.04 KEL. TEMAS KEC./KOTA BATU.
AGAMA :KRISTEN.
PEKERJAAN : SWASTA.

2.PIHAK DUA.
NAMA :WIKE DWI SUHERYANTINI
ALMT :JL.WUKIR RT.05 RW.04 KEL. TEMAS KEC./KOTA BATU.
AGAMA :ISLAM
PEKERJAAN :GURU.

AWAL MULA PERMASALAHAN

Tersebut kedua belah (pihak 1 dan pihak 2) rumahnya bertetangga yang saling berhadapan di depan rumah masing masing pihak terdapat saluran air/gorong gorong karena hujan yang deras sehingga air meluber ke depan halaman rumah kedua belah pihak.

Karena permasalahan tersebut Pihak 2 tidak terima dan mengolok kepada Pihak 1 dengan kata kata kurang sopan mengandung unsur kebencian pada ras tertentu,pihak 2 mengatakan “(China Anjing)”.

Karena tidak terima dikatakan seperti itu Pihak 1 tidak terima dan akhirnya kedua belah pihak saling mengejek.

SARAN DARI BHABINKAMTIBMAS
1.Menjalin kerukunan antar tetangga dengan baik.
2.Selesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah mufakat hindari ujaran kebencian atau ucapan yang mengandung unsur SARA.
3.Dalam kehidupan bermasyarakat di harapkan mengutamakan kerukunan dan kedamaian hindari permusuhan atau kebencian yang bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat yang berbau SARA.
4.Apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungan agar secara berjenjang di sampaikan kepada perangkat RT/RW dan kelurahan serta pihak berwenanang apabila ada unsur pidana.

HASIL YANG DI CAPAI
Dengan adanya permasalahan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk damai di saksikan oleh Bpk. Sugandi Ketua RW 04 Kel.Temas.

Bhabinkamtibmas membuatkan surat kesepakatan bersama dan disetujui oleh masing masing pihak.

Adapun isi dari surat kesepakatan bersama tersebut yaitu :
1.Kedua belah pihak menyetujui permasalahan berakhir dengan di buat surat kesepakatan mufakat damai.
2.Tidak menyinggung kata kata yang profokatif atau ujar kebencian dengan menyebut ras atau golongan tertentu.3.Tidak saling mengganggu aktifitas masing-masing pihak.

Selama kegiatan berjalan aman lancar dan kondusif.