PENERANGAN INFORMATIF BHABIN DESA.SUMBEREJO POLSEK BATU KOTA POLRES BATU PASANG MADING (MEDIA INFORMASI PENTING TRANSPARASI DANA DESA

PENERANGAN INFORMATIF BHABIN DESA.SUMBEREJO POLSEK BATU KOTA POLRES BATU PASANG MADING (MEDIA INFORMASI PENTING TRANSPARASI DANA DESA

PENERANGAN INFORMATIF BHABIN DESA.SUMBEREJO POLSEK BATU KOTA POLRES BATU PASANG MADING (MEDIA INFORMASI PENTING TRANSPARASI DANA DESA

Dalam rangka keterbukaan informasi memberikan penerangan kepada masyarakat khususnya di Desa.Sumberejo Kec.Batu berkaitan transparasi dana desa.

BRIPKA.IVAN HARIYONO selaku Bhabinkamtibmas Desa. Sumberejo Polsek Batu Kota.

Pada hari Rabu 13 Desember 2017 pukul.08.50 Wib s/d pukul.09.30 Wib bersama dengan perangkat desa :
1.Bpk.Teguh Kaur Pembangunan.
2.Bpk.Sukendri Kaur Keuangan.

Telah membuat mading/majalah dinding (media informasi penting) tentang transparasi Dana Desa (D.D).

Adapun sebagai sasaran kegiatan pemasangan Mading berada di Balai Desa.Sumberejo Kec.Batu Kota Batu.

Sebagai sarana penerangan kepada masyarakat berkaitan dengan transparasi dana desa Mading tersebut berisi kliping koran serta brosur di antaranya:
1.Realisasi Dana Desa tahun 2017 seluruh Indonesia.
2.Priotitas penggunaan dana desa.
3.Desa di Indonesia dalam angka.
4.Roadmaps dana desa.
5.Rencana program prioritas penyaluran dana desa tahun 2018.

Diharapkan dengan adanya media penerangan melalui mading ini masyarakat bisa mengetahui informasi program program prioritas dari penggunaan dana desa sehingga Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa dan masyarakat saling mengawasi mengawal proses transparasi penggunaan dana desa untuk kesehjahteraan masyarakat.

Kegiatan ini adalah sebagai wujud kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai fungsi pencegahan serta pengawasan penggunaan dana desa.

Sebagaimana diketahui MOU terkait pencegahan,pengawasan dan permasalahan dana desa oleh Kemendagri,Kemenndes PDTT dan Kepolisian dalam hal ini Oleh Kapolri telah disepakati sehingga Mou tersebut sebagai landasan Polri melalui Bhabinkamtibmas untuk ikut mengawasi,mencegah dan melaporkan serta menindak bila terjadi penyalahgunaan dana desa tersebut.

Selama kegiatan berjalan aman lancar dan kondusif.