POLRI MENGAPRESIASI HIMBAUAN DARI PEMKOT BATU UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK DINAS DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN RODA 4

POLRI MENGAPRESIASI HIMBAUAN DARI PEMKOT BATU UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK DINAS DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN RODA 4

POLRI MENGAPRESIASI HIMBAUAN DARI PEMKOT BATU UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK DINAS DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN RODA 4

Humas Polres Batu ( 27/12 ) Pemerintah Kota Batu tidak mau menambah beban kemacetan di jalan raya ketika musim liburan akhir tahun 2016. Untuk itu, Pemkot Batu melalui sekretaris daerah Kota Batu meminta para pegawai tidak menggunakan kendaraan roda empat untuk berangkat dan pulang kantor.
Surat itu bernomor 003/2395/422024/2016 tertanggal 27 Desember 2016. Dalam surat itu, agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak memakai kendaraan roda empat saat masuk kantor.
Imbauan itu berlaku mulai Rabu (28/12/2016) hingga Jumat (30/12/2016). Mereka yang ”dilarang” menggunakan kendaraan roda empat saat berangkat ke kantor adalah ASN mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan sekretaris DPRD dan SKPD. Juga jajaran PDAM dan PT BWR.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Ari Galang mengapresiasi langkah Pemkot Batu dengan penerbitan imbauan tersebut.
Diakuinya, jalanan Kota Batu saat libur panjang natal dan tahun baru dipenuhi kendaraan dari luar kota. Sehingga harus ada kesadaran ASN untuk tidak membawa kendaraan roda empat saat ke kantor.
“Semoga surat edaran itu berfungsi. Sebab, mulai hari Senin (26/12/2016), masa liburan anak sekolah menambah volume kendaraan sehingga menjadi lebih padat,”
Ia berharap para pegawai pemerintah mengindahkan surat edaran tersebut. Sebab, dengan mengindahkan imbauan itu, bisa mengurangi kemacetan di jalan raya dan menggurangi beban polisi.