Press Release Ungkap Kasus Pengancaman Bom Di Wilayah Kota Batu

Press Release Ungkap Kasus Pengancaman Bom Di Wilayah Kota Batu

Humas Polres Batu Senin (23/1/2017) melaksanakan press release ungkap kasus pengancaman bom di salah satu gereja di Kota Wisata Batu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 jam 11.59 bertempat di Polres Batu Jalan Bhayangkara Nomor 16 Kota Batu.

Saudara AJ alias JS alamat Tambaksari Kota Surabaya, usia 46 tahun. Petugas seksi IT yg menerima telepon dari orang tidak dikenal menyampaikan bahwa ada bom di gereja Kota Batu di tanya nomor telepon yang bersangkutan dan di gereja mana selanjutnya dimatikan dan setelah dihubungi berulang kali tidak bisa

Sehingga ditindaklanjuti dilaporkan ke satuan reserse kriminal dari satuan reserse kriminal dilakukan penyelidikan dari nomor yang bersangkutan dan dilakukan pelacakan dengan mendatangkan tim jibom dan anjing pelacak.

Selanjutnya berhasil diamankan seseorang yang bernama HJ alias JS pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 19.30 di rumahnya, yang bersangkutan memiliki usaha jual sepeda di daerah Tambaksari.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan handphone beserta nomor yang digunakan untuk menelpon ke mapolres batas pada saat melakukan ancaman bom .

pada saat pemeriksaan yang bersangkutan, motivasinya adalah ingin membantu tugas-tugas Pak Polisi di Kota Batu dan memberikan informasi dan terinspirasi dengan berita yang ada di TV liputan 6 pada pagi hari

Polres Batu melakukan tes kejiwaan atau psychiatry di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim . Kepolisian mendapatkan data yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah masuk klinik bimbingan Balai psiko diagnotik dan pernah mengikuti terapi di yayasan Bhakti Luhur selama kurang lebih 20 tahun dengan gangguan jiwa

hasil pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Bhayangkara Jatim yang bersangkutan mengalami szidoprhenia atau keterpecahan jiwa
Kemampuan Nalar yang bersangkutan tidak sesuai dengan usia yang bersangkutan dimana kemampuan Nalar nya seperti anak-anak . Padahal usia yang bersangkutan sudah 46 tahun, atau keadaan perkembangan jiwa yang terhenti atau tidak lengkap, yang ditandai berpengaruh pada tingkat kecerdasan secara menyeluruh. didapatnya ada tanda-tanda kecerdasan di bawah normal antara 34 sampai dengan 49 dimana yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan masalah dengan pertimbangan dan alasan yang baik karena fungsi intelegensinya dibawah normal . kesimpulannya yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya .

Barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Samsung dengan simcard yang digunakan untuk menelpon. Dari catatan yang lain ternyata yang bersangkutan juga pernah menelpon ke Polsek Karangpilang Polsek Turen Polsek Kepanjen dengan tujuan yang sama yaitu memberitahukan bahwa ada bom di suatu tempat