TPTKP Telah Terjadi Laka Lantas Di Jl. Trunojoyo Kendaraan Roda Dua Dengan Roda Dua

Humas Polres Batu Minggu tanggal 09 April 2017 sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Trunojoyo Kel. Songgokerto Kec Batu Kota Batu telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kejadian dilaporkan pada hari Minggu tanggal 09 April 2017, Antara Kendaraan sepeda motor honda vario No.Pol. N-3874-LX yang dikendarai oleh Sdri. RINI MARIYANI, pr., 27 th., Kupang 02-06-1980, Islam, Karyawan Swasta, Jl Sakura RT.07 RW.07 Ds Pesanggrahan Kec Batu Kota Batu / Jl Trunojoyo Gg. I RT.02 RW.04 Kel. Songgokerto Kec Batu Kota Batu dengan Kendaraan sepeda motor yamaha Mio No.Pol. N-3933-LS yang dikendarai oleh Sdr. PRIO IDAMANTO, lk., 30 th., Batu 18-12-1987, Islam, Karyawan Swasta, almt Jl Teratai RT.03 RW.05 Kel. Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu

Korban Prio idamanto, lk., 30 th., Batu 18-12-1987, Islam, Karyawan Swasta, almt Jl Teratai RT.03 RW.05 Kel. Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu (selaku pengendara kendaraan sepeda motor yamaha Mio No.Pol. N-3933-LS mengalami luka pada kaki kiri dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu selanjutnya dirujuk ke RS“Baptis” Kota Batu (LR))

Saksi saksi VICKY ALFIAN, lk,24 thn (Batu 08-07-1984), Islam,Swasta,alamat : Jl Melati no.05 Kel. Songgokerto Kec Batu Kota Batu. ALFIAN FERNANDA HIDAYAT, lk., 20 th., Batu 06-04-1997, Islam, Swasta, almt Kel. Songgokerto RT.03 RW.05 Kecamatan Batu Kota Batu

Dengan kronologinya, Semula kend spdmtr honda vario N-3874-LX yang dikendarai oleh RINI MARIYANI berjalan dari T ke B saat berbelok ke arah kanan (Utara) tidak memberi prioritas pengguna jalan lurus pada saat bersamaan dari arah B ke T ada kend spdmtr yamaha mio N-3933-LS yang dikendarai oleh Sdr PRIO IDAMANTO karena jarak terlalu dekat dan pengendara spdmtr honda vario kurang cukup mampu menguasai kendaraannya sehingga terjadi benturan samping kiri berakibat pengendara spdmtr yamaha mio N-3933-LS yg bernama PRIO IDAMANTO mengalami luka-luka dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu selanjutnya dirujuk ke RS Baptis Kota Batu dan kerusakan pada kedua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan.
Kerugian matrial Rp. 500.000,-

Telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan

Telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan

Humas Polres Batu – Telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhp jo 53 Kuhp di warung milik Sdr. Hendro di Jln. Raya Ngantang masuk ds.jombok kec.ngantang pada hari Hari Sabtu, 8 April 2017 sekira pukul 23.30 Wib.

Bahwa ada seorang Pelapor : HENDRO, Lk, 25 Th, Swasta, Islam Ds. Slatri Ds. Pait Kec. Kasembon Kab. Malang. N. Hp. 085784339227, Saksi : SUMADI, Lk, 40 Th, Pedagang, Islam Ds. Bonjagung Rt. 10 Rs. 3 Ds. Pait Kec. Kasembon Kab. Malang. No. Hp. : 085649963561

melaporkan seorang Pelaku : RIZQI IRFAN MUTTAQIN, Lk, Malang, 8 Januari 1999 (18 Th), Islam, Pengangguran, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2 (tidak lulus), Dsn. Tangkil Rt. / Ds. Pait Kec. Kasembon Kab. Malang.

Dengan kronologis kejadian pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib pelaku pulang kerumah usai bermain Play Station di Dusun. Jombok Kec. Ngantang Kab. Malang mengendarai sepeda motor milik pelaku jenis Happy, Th. 2008, warna Hitam, yang protolan. sesampainya di Warung Saudara. Hendro pelaku turun dari sepeda dan berjalan kaki melalui samping menuju ke belakang warung, kemudian menarik paksa menggunakan tangan kosong dan tenaga penuh Dinding Bambu (Gedek), setelah melihat dinding bambu tersebut sudah terbuka sedikit kemudian pelaku memasukkan tangan kanannya dan akan mengambil barang didalam warung namun pemilik warung yang tidur didalam warung mengetahui peristiwa tersebut kemudian pemilik warung meneriakan “maling..maling…dan saat itu juga masyarakat. sekitar datang dan memukuli korban, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di arak juga dibawa ke Balai desa Pait pada saat tiba dipait, sepeda motor korban dibawa bakar oleh masyarakat banyak yang sudah ada di sekitar TKP. dan sampai petugas datang guna melakukan mengamankan TKP, serta interogasi saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasembon untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngantang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Ngantang.

Barang Bukti yang di amankan 1. Sepeda Motor jenis Happy, Th. 2008, warna hitam yang digunakan pelaku untuk sarana namun dalam keadaan habis terbakar;
2. Kaos merk Volt Come since 1970 warna Silver bertuliskan Macbeth; 3. Kemeja merk Announcements warna biru;4. Celana Panjang tidak ada merk warna hitam;
5. Jaket tanpa merk warna Biru Tua motif bintik bintik kuning;

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Ngantang setelah mendapatkan penyerahan dari Polsek Kasembon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Pujon Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Pujon Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Humas Polres Batu – Telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) sbgmana dimaksud dlm rumusan pasal 363 KUHP di Gang Kampung Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kec. Pujon, kab. Malang Dengan Korban RIKI HENDRIANSAH, lk, ttl 27 September 2000 (umur 16 th), islam, Swasta, alamat dusun Borah, Rt 20, Rw 07, desa Wiyurejo, kec. Pujon, kab. Malang. dan tersangka DIDIN SUDARMAWAN, Lk, ttl 08 nopember 1999 (umur 17,5 th), islam, swasta, alamat dusun Sumbermulyo, Rt. 34, Rw. 11, desa Madiredo, Kec. Pujon, kab. Malang, DONI SETIAWAN, Lk, ttl tahun 2001 (umur 15 th), islam, pekerjaan pelajar kelas V SD, alamat dusun Sumbermulyo, Rt. 35, Rw. 11, desa Madiredo, Kec. Pujon, kab. Malang, barang bukti yang di dapat 1 (satu) buah mesin kendaraan sepeda dengan Nomer Mesin 5TP963141, warna cat silver

Dengan Kronolgi kejadian Pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira jam 03,30 wib, Polsek Pujon telah berhasil ungkap kasus Curanmor kend sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol N 3373 LL, nosin 5TP963141, noka MH35TP0066K780375, tersangka an. DIDIN SUDARMAWAN dan DONI SETIAWAN,Waktu kejadian curanmor pada hari Sabtu, 10 Desember 2016 sekira jam 21.00 wib, tkp gang kampung di dusun Sobo, desa Madiredo, Kec. Pujon, Kab. Malang. Modus Operandi : TSK mengambil sepeda motor dgn cara merusak / bandrek kunci kontaknya. Setelah berhasil merusak / bandrek, TSK membawa pergi sepeda motor hasil kejahatannya. Selanjutnya sepeda motor diprotoli onderdilnya oleh TSK kemudian onderdil tsb dijual secara terpisah.
Tafsir kerugian korban Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)

Langkagkah yang dilakukan oleh pihak berwajib menerima Laporan, kemudian petugas mendatangi TKP serta mencatat saksi saksi kemudian amankan tersangka dan amankan barang bukti dan koordinasi dgn UPPA Polres Batu / dilimpahkan ke UPPA Polres Batu karena usia tersangka masih dibawah umur.