Press Release Polres Batu ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Pasal 365 KUHP

Press Release Polres Batu ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Pasal 365 KUHP

Humas Polres Batu Selasa –Telah dilaksanakan Press release oleh Kapolres Batu Akbp Leonardus simarmata S.sos,SIK,MH tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selam 9(sembilan) tahun penjara, sesuai Pasal 365 KUHP.tgl 11 April 2017
Waktu kejadian Pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 pada waktu 21.45 WIB bertempat di jl.Ir.Soekarno Ds.Mojorejo Kec.Junrejo Kota Batu. Korban Priyoko lestari ,tempat tanggal lahir Probolinggo,24 april 1969,Laki-laki Karyawan Swasta,alamat Jl.Purworejo 25 Rt.05 Rw.03 Ds. Tunjung tirto Kec.Singosari Kab.Malang.Pelaku FQ, Semarang 05 Mei 1972,Islam,swasta,jl. Syarif Hidayat No.1 RT 01 RW 01 kalibening tingkir Salatiga kab.Semarang.
Kronologis kejadian Pada hari jumat tanggal 07 April 2017 sekira pukul 20.45 Wib telah terjadi tindak”Pencurian dengan Pemberatan “,di JL.Ir.Soekarno Ds.Mojorejo Kec.Junrejo Kota Batu yang dilakukan tersangka FQ.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka FQ memecah kaca mobil Daihatsu Nopol: L-1831-QL sebelah kanan dengan menggunakan 1buah kunci T setelah itu tersangaka FQ mengambil barang-barang yang berada di mobil tersebut dan dimasukan kedalam Tas ransel warna hijau merek Polo.
Barang bukti pencurian tersebut adalah 1 buah tas polo clasik warna hijau,1 buah notebook merk axio warna merah beserta cas,1 buah kunci T,1 buah Tab bewarna putih,1 buah hp nokia.Pungkas Kapolres mengakiri press release nya.