Polres Batu Press Realese Pencurian 20 Ton Kacang Tanah

Polres Batu Press Realese Pencurian 20 Ton Kacang Tanah

Polres Batu Press Realese Pencurian 20 Ton Kacang Tanah

Polres Batu.id- Press release yang di lakukan oleh Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata S.Sos, Sik, MH yang dilaksanakan di ruangan rupatama yang dihadiri oleh awak media, KSB humas, Kasatserse, Paminal, dan para tahanan yang  di press release,Selasa, 16 Mei 2017.

Berdasar keterangan diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 april 2017 sekitar pukul 10.00 di Jalan Sudarno nomor 5 Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Pelapor atas nama Chandra Hermanto umur 67 tahun alamat Jalan Sudarso nomor 05 Kelurahan Ngaglik dengan tersangka atas nama Sigit Agus pranowo laki-laki alamat Jalan Kedung Mangu Kenjeran Kota Surabaya yang kedua nama suparmin alamat Jalan Pasar Babakan Teluk Nibung Kecamatan Pabean Kota Surabaya ke tiga atas nama Ismail alamat Jalan Perlis Selatan Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean cantian Kota Surabaya.

Dengan kronologi diketahui pada hari Minggu tanggal 16 april 2017 sekitar pukul 10.00 di gudang CV Surya Anugrah Jalan Sudarno nomor 5 Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu, dengan pemilik Chandra Hermanto melaporkan atas nama Sigit Agus pranowo selaku sopir dan tersangka suparmin melakukan pencurian dengan pemberatan mengaku mencuri barang berupa kacang tanah sebesar seberat 20 ton yang berisi 400 karung goni ukuran 50 kg dengan menggunakan 1 unit truk kontainer di pelabuhan peti kemas Perak Surabaya setelah diturunkan di gudang dan dilakukan penimbangan atas isi muatan truk kontainer berupa 400 karung goni berat 50 kg tersebut telah berkurang isi beratnya. dengan rata-rata tiap karungnya berkurang 10 kg dengan total berkurang sebanyak 800 kg dari jumlah 400 kali ukuran 50 kg. dengan mengetahui hal tersebut pemilik Chandra Hermanto melaporkan ke Polres Batu, selanjutnya penyidik satreskrim Polres Batu mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap supir atas nama tersebut  maupun kenet atas nama itu berikut barang buktinya.

Telah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan mengambil barang berupa kacang di dalam kontainer di wilayah Surabaya sebelum dikirim ke Kota Batu dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Surabaya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Ismail dari hasil keterangan tersangka is hasil perbuatan mengambil berupa kacang dijual kepada promo di jalan romokalisari kota Surabaya kemudian dilakukan penyelidikan terhadap yg bersangkutan hingga sekarang belum diketahui keberadaannya dan diterbitkan daftar pencarian orang, akibat terjadi kejadian tersebut korban mengalami kerugian material kurang lebih 30 juta rupiah.

Uraian barang bukti berupa 80 per karung goni berisi kacang tanah yang di jahitan perang Orangnya sudah rusak satu lembar surat jalan satu lembar Kitty timbangan 2 buah pipa paralon 10 pelangsing kosong satu, sekrup warna biru natural benang putih satu buah yg MB 2 + nama Sigit aku Subhanallah satu buah STNK kendaraan trailer satu unit Gan trailer satu buah container warna merah satu buah kunci pas 1.