Polres Batu Ringkus Tersangka Pencurian 20 Ton Kacang Tanah

Polres Batu Ringkus Tersangka Pencurian 20 Ton Kacang Tanah

Polres Batu Ringkus Tersangka Pencurian 20 Ton Kacang Tanah

Batu – Aksi pencurian (penggelapan) terhadap kiriman kacang tanah impor dari India berhasil diungkap para Penyidik Polres Batu. Atas terungkapnya kasus ini, tiga pelaku penggelapan ditangkap dan dijadikan tersangka. Penggelapan kacang impor melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini mengakibatkan seorang importir asal Kota Batu mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Diketahui, tiga pelaku penggelapan yang menjadi tersangka yaitu, Sigit Agus Pramono, 35th, warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kedua, Suparmin, 36 th, warga Kelurahan Teluk Nibun, Kecaman Babean, Surabaya. Ketiga, Ismail, 37th, warga Kelurahan Perak Timur, Surabaya. Adapun importir Kota Batu yang menjadi korban adalah Chandra Hermanto, 67th, yang tinggal di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/ Kota Batu.

“Dalam kasus ini, korban mengimpor kacang tanah dari India sebanyak 20 ton. Untuk mengangkut kacang tanah dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, korban meminta bantuan tersangka Sigit dan Suparmin yang merupakan sopir dan kenet truk kontainer. Kepada kedua tersangka, korban meminta agar kacang impor tersebut dibawa ke gudang milik korban yang ada di Jl. Sudarno Kota Batu. Namun di tengah pengiriman barang, kedua tersangka mengurangi isi kacang yang ada di karung. Dengan alat yang sudah dipersiapkan, isi kacang di beberapa karung dikurangi hingga jumlah totalnya mencapai 50 Kg. ”jelas Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K., M.H. Selasa (16/5).

Untuk mengangkut kacang hasil curian ini, kedua tersangka dibantu oleh Ismail. Akibatnya, Polisi ikut memburu dan menangkap Ismail dan menjadikannya sebagai tersangka.

Dengan bantuan Ismail, kacang curian ini dijual kepada seseorang berinisial MR. Akibatnya, MR kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.

“Adapun untuk ketiga tersangka yang telah tertangkap dikenakan pasal 372 KUHP karena telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan hingga membuat korban mengalami kurugian hingga Rp 30 juta,”terang Kapolres Batu.