Delapan Orang Pelaku Pemakai dan Pengedar Sabu di BekukSat Narkoba Polres Batu

Delapan Orang Pelaku Pemakai dan Pengedar Sabu di BekukSat Narkoba Polres Batu

Polres Batu – Sebanyak 8 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di bekuk Satreskoba Polres Batu dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Batu, 8 orang pelaku itu dibekuk polisi dalam Operasi Cipta kondisi (Cipkon) yang berlangsung selama 12 hari, Rabu 25 April 2018.

Delapan orang pelaku tindak kriminal tersebut adalah satu orang perempuan dan 7 pria, yang merupakan satu rangkian pemakai dan pengedar sabu di wiayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, meliputi Kasembon, Pujon dan Ngantang.

AKP Subiyanto Kasatreskoba Polres Batu saat di temui di Mapolres Batu, Rabu (24/4/2018) siang mengatakan dari 8 orang tersangka yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3, 88 gram dan uang tunai Rp 700 ribu,

“Dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan selama 12 hari itu, polisi berhasil megamankan 8 orang pelaku pengedar dan pemakai jenis sabu,mereka adalah ABS, Yw, IS,, R, J aliias A, W alias T dan OAT serta RWS” kata AKP Subiyanto,Sh.

Menurutnya, Tersangka ABS dan Tersangka Yw karena kedapatan memiliki satu pocket Sabu terbungkus plastik bening yang awalnya dibuang oleh tersangka YW dan kemudian diakui oleh tersangka ABS sebagai miliknya.

“Tersangka ABS membeli satu pocket Shabu dari Sdr. Putrio yang kini belum tertangkap, seharga Rp. 1,300 juta yang diserahkan oleh Tersangka YW kepada Tersangka ABS” jelasnya

Akibat perbuatannya, delapan orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun.