Polsek Kasembon Polres Batu kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Call Center 110

Polsek Kasembon Polres Batu kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Call Center 110

Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib, dilaksanakan Patroli Dialogis dengan bertatap muka dengan Sdr. H. Agus Setiawan tokoh pertanian Ds. Pondokagung di rumahnya di Dsn. Rekesan Rt. 1 Rw. 3 Ds. Pondokagung Kec. Kasembon Kab. Malang.

Pada kesempatan ini patroli yg di pimpin Aiptu Rusdi Kanit Sabhara Polsek Kasembon dan KSPK Bripka Ary Eko Wahyudhi, S.H. memeberikan pesan Kamtibmas Jelang bulan suci ramadhan antisipasi peredaran miras di Lingkungan Ds. Pondokagung berupa Miras Oplosan dan Miras illegal yang jika dikonsumsi dapat mengakibatkan nyawa seseorang, dan apabila juga bagi penjual, menawarkan, menerimakan, membagi – bagi barang berbahaya yg dapat me dan pengankutan Miras tersebut dapat dijerat hukum selama – lamanya 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 (1) KUHP, dan apabila perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia / mati maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 (2) KUHP.

disela – sela pesan kamtibmas tersebut KSPK Polsek Kasembon juga mensosialisasikan Program “110” dalam pelayanan prima Kepolisian dalam melayani masyarakat.