Sinergi TNI – Polri Polsek Kasembon Sosialisasi Kepada penjual kembang Api

Sinergi TNI – Polri Polsek Kasembon Sosialisasi Kepada penjual kembang Api

Polres Batu -Menyikapi maraknya kembang api yang di gunakan masyarakat selama bulan ramadhan, serta merayakan hari raya di lingkungan masyarakat di wilayah Kasembon, guna mengantisipasi hal tidak fi inginkan Polsek Kasembon melakukan upaya Dialogis dengan para penjual Kembang Api di wilayah kasembon.

Bhabinkamtibmas Polsek Kasembon Bripka Lamidi bersama Sertu Junaidi melaksanakan sosialisasi akan bahaya dan dampak akan kembang api yg ilegal dan tidak memenuhi standart. Menghindari hal yang tidak dinginkan pada saat itu di berikan sosialisasi kembang api yang tidak boleh diperjual belikan, antara lain sebagai berikut :

1. Bunga api yang berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931;
2. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai;
3. Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak;
4. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting;
5. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).