Penutupan Bimbingan Teknis Ketentuan Pidana Dalam UU ITE di Polres Batu

Penutupan Bimbingan Teknis Ketentuan Pidana Dalam UU ITE di Polres Batu

Penutupan Bimbingan Teknis Ketentuan Pidana Dalam UU ITE di Polres Batu

Polresbatu.id –  Terkait jumlah tindak pidana cyber yang semakin meraja lela di Indonesia. Maka pada Kamis, 29 November 2018 pukul 13.00 Wib. Telah dilaksanakan pemberian cindera mata kepada Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Teguh Afriyadi oleh Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto S.I.K. ,m.Si. yang diwakili oleh Kabag Sumda Polres Batu Kompol Imam Rofik S.H.

Hal ini terkait dengan resmi ditutupnya acara “Bimbingan Teknis Ketentuan Pidana Dalam UU ITE dan Penanganan Pertama Bukti Elektronik Dengan Forensik Digital”. Dimana acara ini dilaksanakan di ruang rupatama Polres Batu dan diikuti oleh Anggota Reskrim dan Anggota Humas Polres Batu.

Diharapkan setelah diadakan bimbingan teknis tersebut dapat membantu anggota polres batu dalam penanganan pertama bukti elektronik dengan forensik digital dan penentuan penjeratan pasal terkait dengan UU ITE. Dalam bimbingan teknis tersebut juga dijelaskan bagaimana anggota Polri dapat bekerjasama dengan Menkominfo dalam memecahkan kasus tindak pidana yang berhubungan dengan ITE.

“semua tindak kriminal cyber sebenarnya memiliki jejak, dan sesungguhnya internet itu sangatlah luas tergantung bagaimana kita bisa bijak dalam memanfaatkannya”. tegas Teguh Afriyadi selaku kasubdit Penyidikan dan penindakan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika.