Bersama Babinsa Anggota Bhabin Kelurahan Temas Polres Batu  Mediasi Pemasalahan Angkutan Umum Dengan Jatim Park II

Bersama Babinsa Anggota Bhabin Kelurahan Temas Polres Batu  Mediasi Pemasalahan Angkutan Umum Dengan Jatim Park II

Bersama Babinsa Anggota Bhabin Kelurahan Temas Polres Batu  Mediasi Pemasalahan Angkutan Umum Dengan Jatim Park II

Polres Batu – Terkait dengan adanya keluhan dari sopir angkot di Kota Batu terkait tarif parkir yang diberikan oleh petugas Jatim Park II kepada sopir angkot yang menurunkan penumpang di wilayah Jatim Park II. Maka dari itu Brigadir Anton Isfianto selaku anggota Bhabin Kelurahan Temas melaksanakan mediasi kepada para sopir angkot agar tidak terjadi hal – hal yang dapat menjadikan gangguan kamtibmas nantinya.

Akan karena itu pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 Brigadir Anton Isfianto melaksanakan kunjungan ke para supir angkot bertempat di Terminal Batu Jl.Dewi Sartika RW.08 dan Jatim Park II Jl. Terusan Agus Salim Rw 10 Kelurahan Temas Kecamatan Batu. Dalam kesempatan ini turut juga dihadiri oleh beberapa orang selaku perwakilan baik dari jatim park II maupun dari supir angkot itu sendiri. Beberapa orang tersebut adalah :

1. Bambang  selaku Ketua Paguyuban Angkutan Umum BNK.
2. Susman selaku perwakilan Angkutan Umum Mickrolet.
3. Soewito selaku Perwakilan Management Jatim Park II
4. Serda.Ali Rahmat selaku Babinsa
5. Brigadir Anton Isfianto selaku Bhabinkamtibmas Kel.Temas.

Dalam kesempatan ini anggota Bhabin bersama Bhabinsa melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak sehingga nantinya tidak samapi terjadi segalasesuatu yang tidak diinginkan. Dari hasil mediasi ini dapat diambil kesimpulan bahwa :

1. Adanya miskomunikasi antar Paguyuban Angkutan Umum dengan Pihak Jatim Park II tentang penarikan Tarif angkutan Umum.
2. Pihak management akan menyampaikan Keluhan dari Paguyuban angkutan umum kepada pemilik wisata melalu rapat internal.
3. Sementara waktu sebelum adanya keputusan dari pemilik ketika angkutan umum masuk area Jatim Park II meminta ttd di pos satpam agar tidak di pungut biaya tarif.
4. Sesegera mungkin hasil rapat internal akan di sampaikan ke Paguyuban Angkutan umum.
5. Sepakat pengemudi angkutan umum tidak akan melakukan Demo apabila ada keringanan dari pihak Jatim Park II.
6. Kedua belah pihak sepakat tidak membuat Surat Pernyataan.