Polres Batu Melaksanakan Press Release Hasil Ops Tumpas Narkoba  

Polres Batu Melaksanakan Press Release Hasil Ops Tumpas Narkoba  

Polres Batu Melaksanakan Press Release Hasil Ops Tumpas Narkoba  

Polres Batu- Senin (11/02/2019) Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil meringkus 21 orang yang diduga sebagai pengedar, pengguna dan kurir Narkoba.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 selama 12 hari , 26 Januari hingga 6 Febuari 2019 itu Polisi berhasil mengungkap 14 kasus, lima kasus merupakan target operasi Polisi Polres Batu.

Wakapolres batu Kompol Zein Mawardi, Amd  mengatakan jangan sekali-sekali mencoba narkoba  , saya  berupaya akan memerintahkan anggota untuk melaksanakan  kegiatan-kegitan Preemtif dalam rangka masyarakan bebas akan narkoba dan tau akan bahayanya narkoba.

Kasat Reskoba  Polres Batu AKP Subijanto, S.H mengatakan Operasi Tumpas Narkoba Semerub 2019, Polisi telah berhasil meringkus 21 tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Empat orang merupakan residivis. Dari 21 tersangka itu dua diantaranya pelakunya adalah wanita.

“Dari 21 tersangka tersebut dua tersangka merupakan ibu rumah tangga, kesemua tersangka yang tertangkap itu karena mereka terbukti menjadi pengedar, pengguna dan kurir barang haram dan polisi juga mengamankan barang bukti,” jelas Kasat Narkoba , saat preess Release, Senin (11/2/2019), di Mapolres Batu.

Menurutnya, barang bukti (BB) yang diamankan polisi diantanya ribuan pil koplo (pil doble L) dengan tersangka AY alias Dewa, sebuah kartu ATM, dua Hp dan sabu dengan tersangka S, kemudian sabu dan alat hisap dengan tersangka RS alias Gembel dan AJ alias Anggi. Berikutnya polisi juga mengamankan dua Handphone, sabu dan seperangkat alat hisap dan uang hasil transaksi dengan tersangka SW alias Pika, AG Dan DK.

“Para tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 adalah merupakan tangkapan dari jajaran Polres Batu dan juga Polsek Junrejo, Polsek Bumiaji dan Polsek Kasembon. Operasi yang dilakukan selama 12 hari,” ungkapnya.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan Pelaku dibekuk polisi itu berdasarkan informasi masyarakat diwilayahnya masing-masing, karena meresahkan, kemudian polisi menindaklanjutinya.

Akibat perbuatannya itu, 21 orang pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, empat hingga 10 tahun.

Kasat Narkoba  juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan diwilayah masing-masing, jika ditemukan ada sesuatu yang mencurigakan, ada pelanggaran hukum, perbuatan yang melawan hukum, penyalah gunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Meski demikian pihaknya tetap melakukan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba.