Menindak 861 Pelanggar Pada Ops Patuh Semeru 2019, Sat lantas Polres Batu

Polres batu Cyber News – Pasca pelaksanaan Operesi Patuh Lalulintas Jalan secara nasional 2019, yang awali pada tanggal 11/8/19 hingga berakhir sampai 11/9/19. Untuk diwilayah Polda Jatim sendiri dengan Sandi Ops Patuh Semeru 2019. Di Polres kota Batu, pada giat tersebut diutamakan ada tujuh sekala prioritas yang menjadi sasaran operasi itu,”Jelas Kabag Ops, Kompol Endro, mendampingi Kapolres Batu, AKBP. Budi Hermanto S.I.K, Msi.  (13/9/19).

Karena menurutnya, angka kecelakaan Lalulintas jalan di wilayah kota Batu cukup lumayan tinggi hingga sampai berujung meninggal dunia didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Maka untuk menekan angka kecelakaan Lalulintas jalan, Polres Batu memprioritaskan pada tujuh sasaran utama, bagi pengendara kendaraan roda dua selama Operasi Patuh Semeru itu berlangsung.

Dari hasil Ops Patuh Semeru itu, pihak Polres Batu berhasil mendapatkan tindakan pelanggaran Lalulintas jalan ada sejumlah 861 pelanggaran. Dari sejumlah itu, terdapat 332 pelanggar yang tidak menggunakan helm standart (SNI), melawan arus 142 pelanggar, serta 22 pelanggar menggunakan HP sewaktu mengendarai kendaraan, dan 82 pengendara masih dibawah umur,”beber Kompol,Endro.

Dan untuk mengenai temuan seperti curanmor, maupun motor/mobil tanpa surat, juga miras, bahkan narkoba, selama Ops Patuh Semeru 2019 berlangsung, sementara masih nihil belum didapatkannya. Diungkapkan lagi, dari jumlah pelanggaran yang didampatkan oleh Polantas Batu, maka seluruh pelanggar yang sudah menerima surat tilang, maka bisa membayarkan langsung dedanya pada Bank BRI, setelah pelanggar mendapatkan bukti pembayaran dari pihak Bank, maka pelanggar bisa mengambil surat STNK/SIM pada Polantas.

Disampaikan lagi oleh Kabag Ops. Endro untuk dihimbau pada seluruh masyarakat khususnya di kota Batu, agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas jalan, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan Lalulintas hingga sampai mengakibatkan korban jiwa, hal ini sudah ditetapkan secara nasional, yang sesuai pada Undang-Undang Lalulintas Jalan Nomor.22 tahun 2009
.”singkatnya.