Ungkap Kasus Prostitusi, Kasat Reskrim Polres Batu Gelar Pers Release

Ungkap Kasus Prostitusi, Kasat Reskrim Polres Batu Gelar Pers Release

Ungkap Kasus Prostitusi, Kasat Reskrim Polres Batu Gelar Pers Release

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/44/X/2019/Jatim/RES BATU tanggal 30 Oktober 2019. Dimana dalam laporan itu tertuang pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 yang berbunyi “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan” maka akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 (tahun).

Pelaporan ini terkait dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Batu di dalam kamar 203 dan 208 Hotel P Kota Batu. Penggerebekan itu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 pukul 18.00 Wib. Dimana dalam penggerebekan tersebut Anggota Satreskri Polres Batu mendapat laporan infoirmasi dari masyarakat tentang adanya duagaan tindak pidana tersebut diatas.

   

Dari hasil penggerebekan tersebut didapati 2 pasangan bukan suami istri dengan inisial EF dan RY serta satu pasangan lagi dengan inisial FH dan SP. Dan dari hasil penggerebekan tersebut anggota juga melaksanakan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah telepon genggam dan uang tunai dan bukti transfer sejumlah Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Selain itu juga terdapat pula selimut, handuk dan seprei serta alat kontrasepsi dari kedua kamar tersebut.

Dan dari hasil pemeriksaan maka ditetapkan RF seorang mahasiswa yang berumur 18 Tahun 4 bulan sebagai mucikari sekaligus sebagai tersangka dan selebihnya ditetapkan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan pula tersangka mengatakan sudah 4 bulan melakukan pekerjaan ini dan mendapat keuntungan rata-rata sebesar 1 juta rupiah setiap mendapat pesanan dari tamu.

Di akhir kegiatan Kasat Reskrim Polres Batu menyampaikan harapan kedepannya agar Kota Batu lebih kondusif dan terbebas dari tindak kriminal. “Saya berharap semoga kedepannya Kota Batu lebih aman dan kondusif serta terbebas dari kasus serta tindak kejahatan termasuk prostitusi karena Kota Batu sebagai Kota Wisata”. Tegas Kasat Reskrim Polres Batu.