Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, Kapolres Batu Laksanakan Pers Release

Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, Kapolres Batu Laksanakan Pers Release

Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, Kapolres Batu Laksanakan Pers Release

Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/118/X/2019/Jatim/Res Batu pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019. Dimana laporan ini dibuat atas laporan dari orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya KI mengalami tindakan pelecehan seksual dari YR.

Maka sesuai dengan dengan perkara “Persetubuhan Terhadap Anak” yang tertuang dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maka tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kasus ini anggota Sat Reskrim Polres Batu bergerak dengan cepat untuk menangkap dan memintai keterangan terlapor YR yang berdomisili di Wates Kec. Poncokusumo Kab. Malang. Selama proses introgasi YR mengakui perbuatannya dan membenarkan atas tuduhan yang disampaikan oleh keluarga korban. Dari keterangan yang didapat, YR mengaku mengenal KI dari media sosial Facebook kemudian bertukar nomor telepon dan melakukan komunikasi melalui Whatsapp.

 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 Wib, YR menjemput KI untuk diajak jalan-jalan dan makan ayam geprek di daerah Malang Kota. Setelah itu YR mengajak KI untuk menginap di salah satu villa di Songgoriti Kota Batu. Setelah didalam kamar, YR mengajak KI untuk berhubungan layaknya suami istri dan keesokan paginya KI diantarkan pulang ke kediaman kakeknya di Desa Ngingit Kec. Poncokusumo Kab. Malang.

Dan setelah itu KI melaporkan kejadian yang barusaja dialaminya ke orangtua KI yang kemudian kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polres batu. Selama proses penyidikan dan penyitaan dari pihak KI didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos merah muda dengan motif garis-garis, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (buah) celana dalam warna cream dan 1 (satu) buah bra berwarna putih.

Sedangkan dari hasil penyidikan dan penyitaan dari pihak YR didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket bewarna abu-abu dan 1 (sat) buah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam beserta kunci motor. Sedangkan saat dijumpai saat konferensi pers berlangsung YR mengaku menyewa kamar seharga 70 ribu rupiah yang diberi tahu oleh temannya. Dan YR berhasil meniduri KI setelah dirayu oleh YR.

“Saya menyewa villa hari itu seharga 70 ribu rupiah untuk 1 kamarnya selama 1 malam dan saya berhasil merayu KI dengan alasan bahwa KI adalah satu-satunya yang saya miliki dan akan bertanggung jawab”. Ujar YR saat dijumpai dalam Pers Release pagi tadi.

 

Kapolres Batu dalam kesempatan kali ini menghimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka yang mulai tumbuh dewasa. Karena dengan bertumbuhnya globalisasi dan media sosial yang semakin pesat saat ini dapat meningkan resiko terjadinya tindak kejahatan.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat Kota Batu terutama orang tua agar lebih memperhatikan adik, atau anak-anak mereka karena dengan kecanggihan tegnologi saat ini dapat meningkatkan resiko anak-anak menjadi korban tindak kejahatan”. Tegas Kapolres Batu.

 

“Saya bersama anggota juga berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada tindak kejahatan di Kota Batu sehingga Kota Batu tetap kondusif dan saya mengedapankan Sat Binmas untuk bersosialisasi dengan pemilik villa yang berada di Kota Batu agar lebih selektif lagi dalam menerima pengunjung”. Imbuh Akbp Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K selaku Kapolres Batu.