Bravo!!!, Anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Bravo!!!, Anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Bravo!!!, Polres Batu Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Dalam rangka menekan angka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu. Maka Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K selalu menekankan kepada seluruh anggota agar selalu menjauhi barang haram tersebut. Termasuk juga agar senantiasa mengawasi keluarga dan orang disekitar agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Kapolres Batu juga menyampaikan kepada anggota Sat Res Narkoba Polres Batu untuk berupaya keras dalam ungkap kasus demi menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu.

Berkat kegigihan dan kerja keras anggota Sat Res Narkoba Polres Batu untuk mencari informasi dan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Maka pada pagi ini (19/11) Kapolres Batu didampingi Kasat Sat Res Narkoba Polres Batu beserta anggota . Melaksanakan Pers Release terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Batu.

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan ini Anggota Sat Res Narkoba Polres Batu berhasil menangkap 9 orang tersangka yaitu 8 orang laki-laki dan 1  orang perempuan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan 9 orang tersebut terdiri dari 2 orang pengedar, 3 orang kurir dan 4 orang pemakai. Dan dari hasil penyitaan barang bukti dari 9 orang tersangka tersebut diperoleh hasil berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 35,74 gram.

Dari keterangan yang didapat, pengedar menjual sabu per 1 gramnya dengan harga Rp. 1.200.000. Dimana jika dikalkulasi dari total barang bukti yang disita seberat 35.74 gram, jika dijual akan didapatkan uang sebesar Rp. 42.888.000. Dan dari keterangan para pemakai mereka biasa menggunakan per 1 gramnya untuk 5 orang, sehingga apabila dikalkulasi dari total barang bukti yang disita maka dapat digunakan oleh 179 orang.

Dan dari keterangan tersangka diperoleh data yaitu MF dan HP sebagai tersangka, sedangkan NEW, YA dan WAN sebagai kurir serta AS, IH, DC dan DAA sebagai pengguna. Maka tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Th 2009, Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Th 2019, Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan kali ini Kapolres Batu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia khusunya yang berada di wilayah hukum Polres Batu. “Saya berharap agar masyarakat mau peduli untuk menekan angka peredaran narkoba di Indonesia khusunya di wilayah hukum Polres Batu dengan mengawasi keluarga, saudara dan tetangga serta apabila menemukan keganjilan agar segera melaporkan ke anggota yang bertugas”. Ujar Kapolres Batu.

Selain itu kapolres Batu juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan Narkoba tidak dibenarkan dan tidak memberikan dampak positif bagi diri kita. Selain itu Kapolres Batu juga menghimbau anggota Sat Res Narkoba Polres Batu untuk tidak berpuas diri dan lebih giat untuk mengungkap kasus selanjutnya. “Penyalahgunaan Narkoba tidak dibenarkan dalam bentuk apapun dari segi hukum, norma dan agama juga menentang hal tersebut karena tidak membawa sisi positif bagi bagi diri kita melainkan kehancuran bagi diri kita dan masa depan bangsa Indonesia”. Tegas Kapolres Batu.

“Saya harap Anggota Sat Res Narkoba Polres Batu tidak berpuas diri akan hal ini dan lebih semangat lagi dalam menekan jumlah peredaran narkoba di Kota Batu sehingga bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba”. Tambah AKBP Harviadhi Agung Prathama S,I,K., M.I.K selaku Kapolres Batu.