PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News –  Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau melakukan penyimpanan akan mendapatkan ancaman pidana penjara. Kasus ini berhasil diungkap pada tanggal 19 Agustus 2020 di SPBU Pendem Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Batu sekitar pukul 10.00 WIB oleh SATRESKRIM Polres Batu.

Ditetapkannya dua tersangka AS dan AS. Penyalahgunaan ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2020. Tersangka menggunakan dua unit mobil untuk mengangkut BBM jenis premium. Toyota Starlet warna biru dan Toyota Corolla warna hitam. Total pengangkutan BBM premium sekali pengisian sebanyak 1.333 liter yang tersimpan di dalam 16 (enam belas) jerigen plastik masing – masing kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 17 (tujuh belas) botol aqua besar, 4 (empat) buah jerigen kapasitas 5 (lima) liter, 1 (satu) jerigen kapasitas 10 (sepuluh) liter dan 3 (tigas) buah tangki rakitan.

       

BBM premium yang dibeli secara berulang akan dijual kembali kepada masyarakat pesisir selatan Kabupaten Malang (Desa Tamban, Sendang Biru, Batu Retno), dalan melakukan kegiatan tersebut pelaku tanpa ada dilengkapi dengan perjanjian dari pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat pasal 55 dan atau pasal 53 (huruf c dan d) UURI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA)