UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH SAT RESKRIM POLRES BATU

UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH SAT RESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News – Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan. SATRESKRIM kembali lagi berhasil mengungkap penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 21 Agustus 2020 pukul 14.00 WITA bertempat di Desa Margasari, Kecamatan Luwakulu, Kabupaten Kutai Kartanegara beserta barang buktinya.

Satu orang tersangka yang berinitial YA ditetapkan sebagai tersangka, yang berdomisili di Kalimantan Timur. Penipuan atau penggelapan berupa dua unit mobil (satu buah Toyota Innova dan satu buah Pajero Sport). Modus tersangka adalah tidak dapat membayar sewa lantas dilarikan ke Kalimantan Timur dan mengganti nomor polisi dengan plat Kalimantan Timur. GPS pada kedua mobil tersebut dilepas untuk menghilangkan jejak.

Korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

“Barang bukti tersebut tidak jual namun hanya disimpan karena tidak dapat membayar tanggungan lantas dilarikan ke Kalimantan Timur. Untuk pidana dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan”  Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA).