RINGKUS 26 TERSANGKA , SAT NARKOBA POLRES BATU SIAP PERANGI PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH KOTA BATU.

RINGKUS 26 TERSANGKA , SAT NARKOBA POLRES BATU SIAP PERANGI PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH KOTA BATU.

RINGKUS 26 TERSANGKA , SAT NARKOBA POLRES BATU SIAP PERANGI PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH KOTA BATU.

Ditengah Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba. namun hal tersebut tidak mematahkan semangat aparat kepolisian dari Sat Narkoba POlres Batu untuk meberantas Peredaran Narkoba.
Dalam hal ini Polres Batu tidak main-main untuk memberantas Peredaran narkoba Di Kota Batu . Hal ini terbukti dengan di ungkapnya Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 63,49 gram dan Pil Doble L 300 Butir.

Saat Digelarnya Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran narkoba Jum’at , (9/4/21) di Depan Loby Polres Batu , Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo, SIK, MH didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Yussy P mengatakan dari terungkapnya kasus Narkoba yang direlease hari ini, dengan jumlah 63,49 gram sabu dan 300 butir diperoleh dalam pengungkapan kasus selama periode bulan Februari dan Maret 2021, dari barang bukti tersebut, cukup banyak masyarakat yang terselamatkan kurang lebih 400 jiwa.
“ Kita bisa bayangkan apabila peredaran narkoba ini bisa terlewatkan, begitu dasyatnya dampak dari bahaya Narkoba, Untuk itu mari kita bersama-sama perangi narkoba,”Ujar Catur .
Ditambahkan Kapolres “ apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di Kota Batu agar kiranya menginformasikan kepada Kepolisian, Dengan adanya informasi tersebut Polri akan memutus rantai peradaran narkoba dan menindak tegas para pengedar Narkoba di Batu ,”Himbaunya.
Sementara Itu menurut Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Yussy dalam kesempatan tersebut merelease barang-bukti dari masing-masing tersangka. Dari 22 (dua puluh dua ) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 26 orang diantaranya dua orang wanita.
“ Para tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tergantung dari peran mereka masing masing ada yang pemakai dan ada yang pengedar. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup ,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Batu.
Menurutnya, Ditengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batu di tengah situasi pademi Covid 19,” Pungkasnya.