Satukan tekad larang mudik, Polres Batu gelar apel pengamanan larangan Mudik Jelang Idul Fitri 1442 H.

Satukan tekad larang mudik, Polres Batu gelar apel pengamanan larangan Mudik Jelang Idul Fitri 1442 H.

Satukan tekad larang mudik, Polres Batu gelar apel pengamanan larangan Mudik Jelang Idul Fitri 1442 H.

Polres Batu menunjukkan kesiapannya melakukan pengamanan larangan mudik dengan bekerja sama dengan masyarakat. Kesiapan ini ditunjukkan lewat Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan di Balai Kota Among Tani, Senin (26/4/2021).

Operasi penyekatan ini akan melibatkan 550 personil yang disebar di Pos Penyekatan, Pos Pantau, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang ada di Kota Batu.

Hadir dalam Apel Kesiapan tersebut Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Pabung Kodim 0818 Malang Batu, Kapten CZI Widagdo dan Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo.

“Alhamdulillah kita sudah bersama melaksanakan instruksi Kapolda Jatim untuk mengetahui kesiapan kita melaksanakan program dilarang mudik. Alhamdulillah kapolres siap dan bekerja sama dengan masyarakat bukan hanya untuk menghalau tapi juga melakukan pencegahan,” ujar wali kota

 

Kerja sama dengan masyarakat ini dilakukan agar masyarakat bergerak aktif ikut menghimbau anggota keluarganya agar tidak mudik terlebih dahulu.

Perlu di ingat kembali bahwa Covid-19 sudah berjalan setahun, Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya dengan cara melarang mudik lebaran tahun 2021.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kenaikan Covid-19 terjadi pada saat adanya libur panjang, salah satunya libur lebaran sehingga tahun ini diadakan larangan mudik lebaran.

Kita mempunyai tanggung jawab agar setiap masyarakat Kota Batu memenuhi peraturan terkait pencegahan Covid-19, yaitu salah satunya peraturan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran.

“Kita mencegah supaya keluarga-keluarga dari luar Kota Batu tidak masuk ke Batu dulu demi keamanan dan kesehatan kita semua,” ujar wali kota.

Jika ada warga yang nekat mudik ke Kota Batu, maka yang bersangkutan harus siap di karantina. “Begitu masuk tempat karantina kita swab kemudian diharuskan tinggal selama lima hari, setelah itu kita swab lagi, kalau memang negatif baru diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Sementara kapolres menjelaskan bahwa apel ini dilaksanakan sekaligus penandatangan komitmen bersama pengamanan larangan mudik sesuai instruksi polda H-7 hingga H+7.

“Polda Jatim sudah membagi wilayah Jawa Timur kedalam tujuh rayon penyekatan wilayah antar kabupaten/kota. Aglomerasi kita Malang Raya meliputi Malang Raya, Kota Kab Pasuruan dan Kota Kab Probolinggo,” jelas kapolres.

Pos penyekatan akan dilaksanakan di Kediri dan perbatasan Kabupaten Malang, yakni di Kecamatan Kasembon. Ditempat ini personilnya akan digabung dengan Polres Kediri.