Melanggar tidak ditilang tapi dapat Janur Kuning

Melanggar tidak ditilang tapi dapat Janur Kuning

 

Polres Batu – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengendara motor baik roda 2 maupun roda 4, sekaligus akan digelarnya operasi Ketupat 2022 terutama pada saat arus mudik dan arus balik hari Raya Idul Fitri.

 

Jajaran Satlantas Polres Batu melaksanakan sosialisasi Janur Kuning pada hari sabtu (23/4/2022) dimulai pada pukul 11.00 WIB, kali ini mengambil lokasi di Jalan Gajah Mada Kota Batu.

 

“Sosialisasi Janur Kuning ini dilakukan sebagai upaya penindakan yang represif edukatif pada pelaku pelanggaran pada saat operasi Ketupat Semeru 2022” Ujar Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasatlantas Polres Batu AKP. Indah Fitriani

 

Menurut Indah, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, bahwa Janur Kuning memiliki makna dan filosofi yaitu Jan atau Jannah adalah (Surga). Kalau Nur adalah Cahaya dan Kuning adalah Suci.

 

“Janur Kuning ini memiliki makna dasar berupa suatu cahaya dari surga yang suci. Aktualisasi pada bidang transportasi adalah suatu pedoman tertib berlalu lintas yang akan menghasilkan nilai positif atau nilai manfaat untuk kita semua. Yakni keselamatan & keamanan berkendara” terang nya

 

Sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sekaligus interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalu lintas.

 

Selain itu AKP Indah menambahkan bahwa pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lainnya agar lebih bisa waspada terhadap pengemudi tersebut.

 

“Mengingatkan pemudik agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya”