Polres Kediri Siapkan Program Tahu Isi untuk Permudah Pemohon SIM Lulus Uji

KEDIRI – Satlantas Polres Kediri meluncurkan sebuah inovasi. Inovasi ini untuk mempermudah para pemohon surat izin mengemudi (SIM) C yang didominasi oleh anak sekolah dan minimnya tingkat keberhasilan saat uji praktik.

Program baru tersebut diberi nama Tata Cara Harus Lulus Ujian SIM (Tahu Isi) yang nantinya akan menyasar sekolah-sekolah, komunitas dan semua instansi di Kabupaten Kediri.

“Dominasi pemohon SIM dari anak sekolah ditambah lagi minimnya keberhasilan para pencari SIM saat menjalani tes melandasi tercetusnya program ini,” kata Kasat Lantas Polres Kediri AKP Rahandy Gusti Pradana, Kamis (10/8/2023).

AKP Rahandy menuturkan, tujuan dibuatnya inovasi ini adalah untuk memudahkan mereka yang mau mencari SIM.

Bentuk kegiatannya, lanjut AKP Rahandy, dengan memberikan pelatihan materi dan praktik uji SIM. Nantinya, pihak Satlantas Polres Kediri akan mendatangi sekolah-sekolah, komunitas dan instansi untuk memberi pelatihan.

“Kami juga bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan berbagai instansi di seluruh wilayah Kabupaten Kediri untuk menyukseskan program ini,” papar AKP Rahandy.

Cara mendapatkan layanan ‘Tahu Isi’ ini juga mudah. Pihak sekolah, komunitas maupun instansi bisa mengajukan permohonan ke Satpas Polres Kediri. Selanjutnya pihak Satpas akan menjadwalkan kunjungan ke instansi pemohon.

“Nantinya pihak Satlantas Polres Kediri akan berkunjung untuk memberikan pelatihan dan materi. Mereka juga akan diberi kesempatan untuk mencoba langsung uji praktik mengendara. Jadi bisa latihan sebelum terjun langsung ke tes,” paparnya.

Dengan diluncurkannya inovasi ini, pihaknya berharap mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang masih kebingungan mengenai tata cara memperoleh SIM. Mereka juga akan dimudahkan karena bisa berlatih dahulu sebelum ujian langsung.

“Semoga para pencari SIM jadi semakin mudah dan keterampilan berkendara bagi pemohon SIM baru juga bisa meningkat. Sehingga, bisa menekan angka kecelakaan lalulintas,” pungkasnya. (*)