LAGI !!! Sat Narkoba Polres Batu berhasil mengamankan peaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Batu telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial MANS dirumahnya wilayah Junrejo Kota Batu. Rabu(16/08/23)

karena diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) poket diduga Ganja dibungkus Plastik warp, 17 (tujuh belas) poket diduga ganja dibungkus plastic klip bening, 25 (dua puluh lima) poket diduga ganja dibungkus plastic klip bening, Batang ganja, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting semua barang bukti dilantai depan akuarium didalam kamar Selanjutnya beserta barang buktinya di bawa ke kantor Polres Batu untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.