Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Kota Batu – Tiga orang terduga pengedar narkotika golongan Ganja ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Batu.Tiga terduga pelaku adalah pria berisial AFA (30) dan AN (21) warga Kota Batu dan MS (24) warga Kec Karangploso Kab Kab Malang.Ketiganya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

“Pelaku AN(21) dan MS (24), Keduanya ditangkap saat berada di rumah dan tempat kerja masing masing pada hari Senin tanggal 14 dan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly.

Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Pesanggrahan Kota Batu

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku AFA (30)

Setelah dilakukan Interogasi dan pengembangan maka Polisi bergerak cepat dengan mengamankan dua tersangka lain yaitu AN(21) dan MS (24).

Iptu Ariek mengungkapkan, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dengan barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Buah Jaket doreng, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting dan 1 buah tas warna hitam.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh tahun).