Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

TULUNGAGUNG – Acara Carnaval di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung yang mestinya untuk hiburan malah menjadi ajang pengroyokan yang dilakukan oleh peserta kepada penonton.

Kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa setempat yang diduga dilakukan oleh empat orang peserta.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya Selasa (17/10) orang tua korban melapor ke Polisi.

Pengakuan korban saat itu korban berinisial ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan.

Di perjalanan kemudian berpapasan dengan rombongan peserta carnaval sound sytem dengan penjoget laki – laki memakai kaos warna putih memegang rafia pembatas.

Selanjutnya korban didorong untuk minggir. Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang, “mas ojo ndadak jongkrokne” (Mas jangan mendorong).

Disaat itu pula tiba tiba salah satu peserta joget langsung memukul korban, setelah itu teman – temannya datang dan ikut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.

“Korban mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri”, ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Kamis (26/10).

Usai mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan dirumah sakit Dr. Iskak Tulungagung.

“Setelah menjalani observasi selanjutnya korban diperbolehkan pulang kerumah untuk rawat jalan,”terang Iptu Mujiatno.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan ada Empat tersangka sudah kami tahan dan, satu tersangka lagi tidak kami tahan karena masih di bawah umur,”ujar AKBP Arsya.

Empat pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan penahanan tersebut berinisial S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dan yang satu lagi masih anak anak tidak dilakukan penahanan.

“Semua merupakan warga Desa Demuk,”pungkas AKBP Arsya.

Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana. (*)