Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 6 TKP di Kota Surabaya

SURABAYA – Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya menangkap WT alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo Surabaya, yang merupakan residivis pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP di Kota Surabaya.

Dari hasil interogasi pelaku Bolank sudah melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67. Kelurahan Ngagel. Kecamatan. Wonokromo Surabaya.

Pelaku beraksi bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.

Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya menyebut pihaknya menangkap Bolank berawal pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib.

“Sekitar pukul 17.00 wib saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap digondol oleh pelaku,” ungkap Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengatakan, atas adanya kejadian tersebut Petugas Reskrim melakukan cek TKP dan lidik sehingga di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian diketahui yakni Bolank.

Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang sedang tidur nyenyak.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO),” kata Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengungkapkan, para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.

“Sedangkan dari peranan tersangka sendiri mencuri berbeda pelaku BOLANK bagian memetik dan untuk AS dan YP alais Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor,” tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).

Kompol Dwi menjelaskan lagi, Dari hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000 di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dan para mendapat bagian Rp. 1.000.000 perorang.

Dari catatan kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2012 di Polrestabes Surabaya, Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2014 di Polsek Simokerto. Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2016 di Polsek Mulyorejo, Perkara Curanmor tahun 2020 di Polrestabes Surabaya Vonis PN Surabaya 10 bulan.

Kompol Dwi menambahkan, Karena tak kapok melakukan aksi curanmor yang meresahkan warga, Bolank harus kembali mendekap di penjara dengan ancaman tujuh tahun dikurung.

“Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkasnya. (*)